SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) tetap akan melindungi kontraktor lokal melalui kebijakan yang dimiliki meski pemerintah rencananya akan membuka pasar jasa konstruksi di Indonesia.

“Pemerintah akan membuka secara bertahap pasar jasa konstruksi mulai tahun 2010, namun akan kami antisipasi melalui kebijakan lembaga,” kata Plt Ketua Umum LPJKN, Bachtiar Ravenala Ujung di Jakarta, Minggu (9/8), usai membuka gerak jalan santai dalam rangka HUT LPJKN ke-10.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bachtiar mengatakan, lembaga sudah membatasi dengan mengharuskan kontraktor asing yang memenangkan pekerjaan di atas Rp 50 miliar diwajibkan untuk melibatkan subkontraktor lokal.

Bahkan perlu ada revisi terhadap kebijakan terhadap perusahaan konstruksi dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) agar untuk bidang tertentu yang sudah digarap lokal tidak dimasuki mereka lagi.

“Kalau cuma pekerjaan mengambil pasir atau batu kali yang tidak membutuhkan keterampilan khusus sebaiknya kontraktor asing tidak boleh masuk, semuanya diserahkan kepada lokal,” kata Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi, LPJKN mempersiapkan sejumlah pelatihan kepada tenaga jasa konstruksi berikut regulasi peraturan.

Menurutnya, asing dalam menjalankan usaha di Indonesia mendapat dukungan (back up) penuh dari pemerintah negaranya tidaknya hanya pendanaan tetapi juga alat dan manajemen.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya