SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO —  Sidang praperadilan pertama kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menyebabkan Retnoningtri warga Slembaran, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Senin (12/8/2019) pagi.

Dalam sidang itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyatakan menolak mencabut gugatan kepada Kapolresta Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kuasa Hukum Pemohon, Sigit Sudibyanto, mengatakan tetap dengan gugatannya dan melanjutkan proses praperadilan kasus tabrak lari Flyover Manahan Solo. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut gugatan.

“Gugatan dapat kami cabut ketika termohon atau Polresta Solo dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini dalam waktu tujuh hari kalau tidak bisa ya akan kami lanjutkan gugatannya,” ujar Sigit Sudibyanto.

Sementara itu, Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, mengatakan saat ini pihaknya mengikuti alur proses praperadilan saja. Pada Selasa (13/8/2019), sidang dilanjutkan dengan agenda termohon menjawab gugatan yang diajukan LP3HI.

“Jawabnya dari kami tunggu besok saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua LP3HI, Arif Sahudi, saat dijumpai wartawan di Kecamatan Laweyan, Solo, Jumat (9/8/2019), mengatakan LP3HI telah mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Solo pada Senin (5/8/2019). 

“Gugatan praperadilan yang kami ajukan telah terdaftar bernomor 01/Pid.Pra/2019/PN.Skt. Pihak LP3HI sebagai pemohon melawan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia casu quo (cq) Kapolri, cq Kapolda, cq Kapolresta Solo sebagai termohon. Saya membaca dari pemberitaan, pelaku yang mengendarai mobil dan penumpangnya sudah ada tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Ini untuk memenuhi rasa keadilan kepada korban, saya tidak mewakili siapapun termasuk keluarga korban saya hanya mewakili keadilan saja. Ini juga dalam rangka menjaga kehormatan polisi,” ujarnya.

Menurutnya, LP3HI akan mengawal kasus yang sempat viral di media sosial itu hingga tuntas melalui upaya konstitusional secara prosedur hukum. Ia menegaskan gugatan tersebut merupakan gugatan pertama namun bukan gugatan yang terakhir apabila belum ada kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ia menambahkan apabila termohon memproses penanganan secara benar dan profesional secara hukum acara pidana maka akan dapat menemukan pelaku tabrak lari yang meninggalkan korban dalam keadaan bahaya.

Arif Sahudi menjelaskan peristiwa yang terekam kamera pengawas seharusnya mudah identifikasi jenis kendaraan, pelat nomor, dan pemilik kendaraan itu.

Menurutnya, tujuan praperadilan tercatat dalam penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Ia menjelaskan pasal itu bertujuan untuk menegakan hukum keadilan dan kebeneranan melalui sarana pengawasan secara horizontal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya