SOLOPOS.COM - Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (Wikimedia.org)

Solopos.com, JAKARTA -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyebut bahwa seseorang tidak bisa dipidana kerena mengutip guyonan Gus Dur. Polri tidak bisa memproses hukum Riman Losen, warga Kepulauan Sulu Maluku Utara, dengan pasal pencemaran nama baik.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa unggahan Riman Losen merupakan kutipan dari Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kutipan di media sosial Facebook itu berbunyi "polisi di Indonesia yang jujur hanya ada tiga yaitu patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng".

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tambah 2 Kasus Baru, Transmisi Lokal Covid-19 di Salatiga Kian Ganas

Dia berpandangan pasal pencemaran nama baik adalah pasal yang digunakan aparat penegak hukum untuk melindungi individu, bukan institusi seperti Polri. Apalagi, yang dipidana adalah seseorang yang mengutip guyonan Gus Dur, Presiden ke-4 RI.

"Pasal pencemaran nama baik itu kan pasal untuk melindungi individu, bukan institusi. Pasal itu juga harusnya tidak bisa diterapkan jika pelapornya itu adalah institusi. Itulah kenapa pasal penghinaan Presiden dihapuskan oleh MK [Mahkamah Konstitusi]," tutur Kurniawan kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020).

Menhub: Tak akan Ada Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia

Menurutnya, jika ingin Riman Losen dipidana karena mengutip guyonan Gus Dur di Facebook, Polri disarankan memeriksa lebih dulu pemilik pernyataan itu. Artinya, yang diperiksa terlebih dahulu adalah Gus Dur.

Periksa Gus Dur Dulu?

"Kalau pun mau diproses hukum, maka yang harus diperiksa terlebih dulu adalah Gus Dur, agar polisi mendapatkan motif dari lelucon itu," katanya.

Protes Rasisme, 7 Tapol Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Sebelumnya, Polres Kepulauan Sulu, Maluku Utara telah mengamankan Riman Losen karena diduga memposting ujaran kebencian terhadap insitusi Polri. Dia pun terancam dipidana karena mengutip guyonan Gus Dur ke media sosial Facebook dengan nama akun @MaelSula.

Kapolres Kepulauan Sulu, AKBP M Irfan membenarkan pihaknya telah mengamankan warga Kepulauan Sulu tersebut. Menurutnya, Riman Losen juga telah meminta maaf terkait postingannya di media sosial Facebook dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Flyover Purwosari Solo Sudah Bisa Dibuka Desember 2020

"Sudah minta maaf dan diperbolehkan pulang ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya