SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jateng Marasidin Siregar (empat dari kiri) menggelar hasil temuan dalam razia di LP Kelas II A Sragen, Sabtu (14/12/2019) dinihari. (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Razia yang dilakukan 150 personel gabungan sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rutan Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng di LP Kelas II A Sragen, Jumat (13/12/2019) malam, tidak menemukan narkoba.

Namun tim menemukan sejumlah barang terlarang di LP seperti logam, kaca, korek api, dan ponsel. Razia tersebut sebagai bagaian dari inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jateng Marasidin Siregar.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Mereka menggeledah enam blok di LP Kelas II A Sragen yang terdiri atas Blok A-F. Penggeledahan dilakukan selama 1,5 jam. Sejumlah personel Satuan Sabhara Polres Sragen sempat bergabung dalam tim itu tetapi tidak ikut penggeledahan. Wartawan pun tidak diperbolehkan ikut memantau penggeledahan.

Diduga Sarang Narkoba, LP Sragen Dirazia Aparat Gabungan

Benda hasil penggeledahan dikumpulkan di sebuah ruangan LP. Sejumlah barang yang disita petugas di antaranya, gunting, sendok, korek api gas, kartu remi, ada mainan terompet, tongkat kayu, botol moniman, charger ponsel, dan barang lainnya.

“Kami melakukan sidak malam ini untuk memelihara ketertiban dan keamanan di LP Sragen. Hasilnya tidak ada barang yang mengarah pada narkoba, tetapi hanya berupa gunting, sendok, kartu remi, dan barang lainnya. Artinya suasana kepatuhan dan ketaatan warga binaan masih terkendali dan LP ini layak mendapat predikat wilayah bebas korupsi [WBK],” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Marasidin Siregar, seusai razia di LP Kelas II A Sragen, Sabtu (14/12/2019) dinihari.

Dahnil Buka Suara, Aktivis Akui Korban Limbah PT RUM Sukoharjo Diintimidasi

Dia menyampaikan kendati tidak ditemukan bukti narkoba dalam operasi gabungan semua LP dan rutan di Indonesia tetap meminimalisasi dan mendeteksi dini narkoba. Marasidin menyatakan Kanwil Kemenkum HAM Jateng menjaga LP dan rutan di Jawa Tengah bersih dari narkoba.

“Razia seperti ini sebenarnya rutin dilakukan minimal delapan kali per bulan di lapas dan rutan. Razia mendadak ini dilakukan atas instruksi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM agar masif, progresif, dan terarah. Hasilnya tidak menemukan indikasi narkoba,” katanya.

Spanduk Berlogo TNI, Kemenhan akan Kirim Teguran Keras ke PT RUM Sukoharjo

Kasi Pembinaan Anak Didik dan Narapidana LP Kelas II A Sragen Agung Hascahyo mengatakan razia dilakukan tim gabungan dari LP Kedungpane Semarang, Rubasan Sragen, LP Sragen, Bapas Surakarta, dan Rutan Solo. Dia menyampaikan jumlah warga binaan penghuni LP Sragen sebanyak 492 orang, 277 orang di antaranya narapidana kasus narkoba, enam napi tindakpidana korupsi, dan sisanya napi kasus tindak pidana umum.

“Kami sudah menanggulangi peredaran narkoba lewat pengawasan blok dan penggeledaran dengan sistem acak setiap hari. Dari penggeledahan malam ini tidak ditemukan narkoba tetapi hanya ditemukan barang terlarang di LP, seperti logam, kaca, ponsel, dan korek api,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya