SOLOPOS.COM - Seorang sipir berada di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten, Senin (3/4/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

LP KLaten mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang.

Solopos.com, KLATEN – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten melarang pembesuk mengirim barang berbentuk paket kepada warga binaan di LP setempat. Larangan tersebut diberlakukan menyusul masih ada paketan yang ditujukan kepada warga binaan dalam beberapa pekan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (3/4/2017), petugas LP Kelas IIB Klaten sudah menempel surat larangan di papan pengumuman di kompleks LP, seperti di lokasi parkir, pintu masuk LP, dan ruang pertemuan pembesuk dengan warga binaan. Pengumuman itu ditujukan ke pembesuk di LP Kelas IIB Klaten.

Saat ini, jumlah warga binaan di LP Kleas IIB Klaten mencapai 292 orang. Dengan jumlah tersebut, kondisi di LP Kelas IIB Klaten mengalami overload. Kapasitas LP Kelas IIB Klaten hanya 133 orang.

Sebelum menerapkan peraturan baru tersebut, petugas LP Kelas IIB Klaten sudah menyosialisasikan ke warga binaan. Di hadapan sipir, warga binaan mengaku tidak keberatan dengan peraturan baru itu.

“Yang kami antisipasi masuknya barang terlarang, seperti narkoba, telepon seluler, senjata tajam , dan sejenisnya. Ini semua demi kebaikan bersama karena dibeberapa kasus, kami pernah kecolongan juga,” kata Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Eko Bekti Susanto, mewakili Kepala LP Kelas IIB Klaten, Budi Priyanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin.

Untuk diketahui, waktu besuk di LP Kelas IIB Klaten pukul 08.30 WIB-14.00 WIB. Lebih lanjut, Eko Bekti Susanto mengatakan larangan pengiriman barang berbentuk paket ke warga binaan berlaku saat jam dinas dan jam di luar dinas. Dengan larangan tersebut, diharapkan tidak ada lagi kasus penyelundupan barang terlarang ke LP Kelas IIB Klaten.

“Barang berbentuk paket itu pokoknya barang apa saja yang dikirim dengan cara dibungkus. Hal ini termasuk barang yang kemasan, seperti mi instan, minuman kemasan, gula yang dibungkus plastik, dan lain sebagainya. Ketika ada warga binaan yang membutuhkan barang sembako atau barang kebutuhan lainnya, kami sudah menyediakan koperasi dengan sistem voucher,” katanya.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban LP Kelas IIB Klaten, Margo Utomo, menambahkan pelarangan pengiriman barang berbentuk paket ke warga binaan bertujuan untuk menghindari masuknya barang terlarang ke LP Kelas IIB.

“Saat ini, modus memasukkan barang terlarang itu terdapat berbagai macam cara. Ada yang dimasukkan ke bungkus rokok, bungkus makanan, dan lain sebagainya. Kami harus mengantisipasi berbagai penyelundupan barang itu. Setiap harinya, jumlah pembesuk di atas 20-an orang ,” katanya.

Salah satu pembesuk asal Bakung, Kraguman, Jogonalan, Martanti, menyetujui langkah LP Kelas IIB Klaten yang melarang pembesuk mengirim barang dalam bentuk paket.

“Sebagai pembesuk, saya setuju saja dengan peraturan baru itu. Soalnya, untuk njagani kalau terjadi apa-apa [penyelundupan barang]. Kami berharap, situasi di LP Kelas IIB Klaten ini tetap kondusif,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya