Jakarta [SPFM], Lembaga Pemasyarakatan Cipinang belum menerima surat eksekusi pembebasan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Armada. Pembebasan Erwin kemungkinan baru dapat dilaksanakan sore nanti. Kepala Lapas Cipinang, I Wayan Sukerta kepada wartawan di halaman Lapas, Jakarta Timur, Jumat (24/6) mengatakan, pihaknya belum menerima salilan eksekusi dari kejaksaan.
Seperti diketahui, 4 tahun lalu Erwin Arnada divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan dari tuduhan pelanggaran kesusilaan dalam penerbitan Playboy. Jaksa kemudian melakukan banding dan Erwin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Di tingkat MA, Erwin dinyatakan bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang asusila dan dihukum 2 tahun penjara. Lantas Erwin mengajukan peninjauan kembali (PK). Amar putusan PK yang dibacakan pada 25 Mei 2011 oleh ketua majelis Hakim Harifin Tumpa menyebutkan, membebaskan Erwin dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wayan menjelaskan, kalaupun pihaknya menerima berkas eksekusi dan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya tidak langsung mengeluarkan Erwin. [dtc/hen]