SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Lowongan untuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2014-2017 sejak dibuka pada 26 Mei 2014 hingga saat ini masih sepi peminat.

“Sampai saat ini yang daftar baru satu orang,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyaiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Masduki, Selasa (17/6/2014).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Menurut dia, KPID sejak pembukaan rekrutmen anggota KPID baru, telah melakukan berbagai upaya sosialisasi di berbagai pertemuan forman/nonformal maupun melalui media massa. Namun hingga saat ini belum menjadi daya tarik masyarakat untuk bergabung.

“Kami menyayangkan, karena KPID sesungguhnya memiliki peran penting dalam pengandalian informasi yang disampaikan oleh lembaga-lembaga atau media penyiaran. Perannya sangat menentukan hitam-putih penyiaran kita,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini KPID sedang memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengawasi ragam pemberitaan yang berkaitan dengan Pemilu Presiden 2014.

Menurut dia, seleksi akan dilakukan setelah terdapat minimal 21 pendaftar, yang selanjutnya akan dipilih 7 posisi komisioner KPID DIY.

KPID DIY, kata dia, masih akan menunggu pendaftaran hingga Agustus 2014.

“Kalau nanti sampai menjelang tiga bulan jumlah pendaftar masih kurang dari 21 orang, akan ada perpanjangan selama 15 hari,” katanya.

Sementara untuk persyaratan normatif pendaftar harus bukan pejabat pemerintah, legislatif, dan tidak memiliki kaitan dengan kepemilikan media massa.

“Persyaratan akademik minimal strata 1 (S1), meskipun tidak ditentukan minimal usianya,” katanya.

Menurut dia, dalam proses dan persyaratan calon komisioner saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yakni terdapat uji kompetensi bagi calon komisioner melalui tes psikologi.

“Setelah seleksi administrasi persyaratan umum dan khusus, akan ada uji kompetensi dan psikologi,” katanya.

Sementara itu, setelah seluruh proses seleksi administrasi dan kompetensi selesai dilakukan, hasil akhir akan ditentukan oleh Komisi A DPRD DIY melalui uji kepatutan dan kelayakan.

“Kami (Timsel) tidak diberikan kewenangan untuk menentukan komisioner yang terpilih. Hasil akhir tetap di Komisi A,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya