SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar membuka lowongan seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sejak 27 Maret 2019 lalu. Namun, hingga Senin (22/4/2019) ini baru dua orang yang melamar.

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Karanganyar 2019 diumumkan melalui website Pemkab Karanganyar. Dari hasil pengecekan panitia seleksi (pansel) terbuka JPTP Kabupaten Karanganyar sudah memperpanjang masa pendaftaran dua kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pansel mengunggah pengumuman kali pertama pada 25 Maret 2019. Pendaftaran dibuka mulai 27 Maret 2019-8 April 2019. Pansel mensyaratkan 11 hal kepada calon pelamar. Pansel juga memberikan tata cara pendaftaran seleksi terbuka.

“Sesuai aturan satu jabatan minimal empat pelamar. Sudah buka sampai 15 hari. Terbuka untuk wilayah kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kami kirim surat maupun memasang di website dan media lain tentang seleksi terbuka. Hanya dua orang yang mendaftar,” kata Ketua Pansel Terbuka JPTP Kabupaten Karanganyar, Tuhana, saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dua pelamar itu adalah Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar Siti Maisyaroch dan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Titis Sri Jawoto.

Jumlah pelamar belum memenuhi kuota minimal pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. Pansel yang terdiri dari lima orang itu memutuskan memperpanjang pendaftaran.

Selain Tuhana, anggota pansel Sekretaris LPPM UNS Ary Setyawan, Asisten Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Heru Setyadi, mantan Sekda Karanganyar Samsi, dan Kepala BKPSDM Karanganyar Siswanto.

“Pansel memperpanjang seleksi terbuka karena sampai batas waktu pendaftaran dan penerimaan berkas, jumlah pelamar belum memenuhi batas minimal. Pendaftaran dan penerimaan berkas kelengkapan persyaratan diperpanjang pada 10 April hingga 15 April. Sesuai koordinasi diperpanjang tujuh hari,” ujar dia.

Tuhana menyebut pelamar hanya dua orang itu hingga batas waktu perpanjangan pertama. Pansel memutuskan memperpanjang pendaftaran kali kedua pada Senin-Rabu (22-24/4/2019). Tuhana menyampaikan pansel kembali melayangkan surat pengumuman perpanjangan pendaftaran kepada kabupaten/kota di Jawa Tengah maupun memasang pengumuman di website dan media lain.

“Diperpanjang kedua selama tiga hari. Sesuai kesepakatan pansel, dua orang pelamar tidak perlu melamar. Secara aturan main pengumuman diperpanjang dua kali. Setelah itu kalau jumlah pelamar tidak memenuhi kuota, kami melanjutkan proses yakni melaporkan kepada Komisi ASN,” ujar dia.

Tuhana menyebutkan tahapan berikutnya setelah melapor kepada Komisi ASN adalah melanjutkan proses seleksi. “Diserahkan ke daerah. Dilanjutkan ke proses berikutnya tapi mekanismenya berbeda. Kami berusaha mengumumkan terbuka. Tahapan seleksi sudah dilaksanakan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya