SOLOPOS.COM - Ilustrasi lowongan kerja (JIBI/Solopos/Dok)

Lowongan pekerjaan kali berasal dari BPJS Kesehatan.

Madiunpos.com, PACITAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka perekrutan pegawai tidak tetap khusus posisi pemasaran. Pendaftaran dimulai pada Selasa (19/7/2016) hingga Kamis (21/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, Selasa, persyaratan/kualifikasi yang dibutuhakan untuk menjadi pegawai tidak tetap di BPJS Kesehatan yaitu:
1.    Pendaftar memiliki pribadi ulet, tangguh, dan mau bekerja keras
2.   Pendidikan minimal D3 semua jurusan
3.   IPK minimal 2,50
4.   Usia maksimal 27 tahun per 31 Desember 2016
5.   Belum menikah
6.   Diutamakan memiliki pengalaman sebagai tenaga pemasaran
7.   Mempunyai kemampuan telemarketing dan komunikasi yang baik
8.   Mampu mengoperasikan komputer
9.   Memiliki kendaraan minimal sepeda motor

Keterangan :
1.   Pelamar mendaftarkan dirinya ke kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia tanggal 19-21 Juli 2016 pukul 09.00-15.00 WIB dengan membawa berkas lamaran dalam map berwarna biru yang terdiri atas:
a.    Daftar riwayat hidup (mencantumkan status pernikahan, tinggi badan, dan berat badan)
b.    Fotokopi KTP
c.    Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir universitas/perguruan tinggi (bagi yang belum memiliki ijazah bisa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus)
d.   Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir
e.   Pas foto ukuran 4 X 6 berwarna dengan latar belakang biru sebanyak dua lembar
f.    Fotokopi surat referensi dari tempat bekerja sebelumnya, jika sudah pernah bekerja

2.   Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti wawancara disesuaikan dengan jumlah kebutuhan BPJS Kesehatan.

3.   Proses penerimaan ini tidak dipungut biaya/gratis. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses seleksi berlangsung.

4.   Pelamar yang dipanggil wawancara akan diinformasikan melalui website BPJS Kesehatan dan telepon/SMS.

5.   Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya