SOLOPOS.COM - Gedung Rektorat UNS (JIBI/Solopos/R Bambang Aris Sasangka)

Lowongan kerja Dosen dibuka UNS untuk 125 formasi.

Solopos.com, SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) membuka lowongan Dosen. UNS menyediakan 125 formasi untuk tenaga pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“ Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal serta kebutuhan Tenaga Kependidikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) formasi,” tulis UNS dalam pengumumannya di laman kepeg.auk.uns.ac.id.

Di laman http://kepeg.auk.uns.ac.id/wp-content/uploads/2015/11/Pengumuman-Penerimaan-non-pns-th-2015-RSP-ttdR1.pdf, UNS memerinci persyarata umum calon pelamar. Inilah syarat-syarat yang diajukan UNS untuk calon peserta;

  1. 1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. 3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
  4. 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  5. 5. Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
  6. 6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. 7. Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada tabel formasi kolom 8 di atas yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung;
  8. 8. Untuk formasi Dosen berusia maksimal 50 tahun, sedangkan untuk formasi Tenaga Kependidikan maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2016 (kecuali tenaga profesi perawat dan bidan dengan keahlian/pengalaman khusus yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja)
  9. 9. Berkelakuan baik;
  10. 10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. 11. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain;
  12. 12. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS

Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Non-PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya