SOLOPOS.COM - Para pencari kerja sendang mengisi membership di situs bursa kerja on line JobStreet.com di Auditorium UNS Kentingan, Rabu (18/1). Para pencari kerja dapat memasukkan lamaran melalui internet kepada perusahaan yang membutuhkan karyawan. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Dewan Pendidikan Nasional membuka pendaftaran anggota Dewan Pendidikan Nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ketua Panitia Pemilijan Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019, Ainun Na’im mengatakan pendaftaran dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) ke panitiadpn@kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat administrasi mulai 15—22 September 2014.

“Selain melalui surel, pendaftaran juga dapat dikirimkan melalui surat ke Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional, beralamat di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs Seskab.go.id, Minggu (14/9/2014).

Adapun para peminat harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI); berusia 40 – 65 tahun; tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;

Pendidikan minimal S1; sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan tinggi/sekolah/madrasah; serta diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Ditambahkan Ainun, adapun syarat administrasi yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional adalah:

Fotokopi KTP;
Daftar riwayat hidup;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;
Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir.

Dalam Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional disebutkan, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya