SOLOPOS.COM - Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) unit pusat Kemenkuham mengerjakan soal tes tertulis di Stadion Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (8/9/2012). Ujian kala itu diikuti 1752 peserta yang berebut mengisi 79 posisi di unit pusat Kementerian Hukum dan HAM. (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Solopos.com, SOLO – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 akhirnya mengumumkan formasi dan syarat-syarat CPNS Kota Solo. Kota Bengawan nantinya akan menerima 56 CPNS.

Laman Panselnas.menpan.go.id hingga Senin (1/9/2014) telah memasang perincian formasi dan syarat CPNS untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Meskipun, hingga saat ini dalam kolom pendaftaran CPNS Pemkot Solo masih diisi dengan keterangan “Dalam Proses”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Solopos.com, Senin (30/6/2014) Pemkot Solo bakal membuka formasi untuk 56 lowongan CPNS jalur umum pada akhir tahun 2014 ini. Hal tersebut menyusul diterimanya surat persetujuan tambahan formasi CPNS dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) oleh Pemkot Solo, akhir Juni 2014 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Lancer S Naibaho, mengatakan surat dari Kemenpan dan RB tersebut sudah dibalas dengan mengirimkan kebutuhan formasi, Senin (30/6/2014). Nantinya, para CPNS itu akan ditugaskan untuk mengisi kebutuhan  tenaga teknis maupun fungsional yang sebelumnya kosong.

Formasi 56 lowongan tersebut tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kendati demikian, Lancer belum bisa memastikan kapan pendaftaran CPNS tersebut dibuka. Dia mengaku masih harus menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Rincian formasi CPNS Solo bisa diakses melalui http://bkd.surakarta.go.id/download/pengumuman-cpns/2014/revisi-2-rincian-formasi-cpns-kota-surakarta.pdf. Sedangkan syarat-syarat simak rincian berikut, seperti Solopos.com kutip dari panselnas.menpan.go.id, Senin (8/9/2014);

PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
f. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
g. Berkelakuan baik;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
c.

 

 

Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
Tidak buta warna;
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku;
d. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kota Surakarta;
e. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kota Surakarta, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
f. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
g. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan hanya dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya