SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Lowongan CPNS dinantikan banyak orang. Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengusulkan perekrutan hakim melalui proses CPNS.

Solopos.com, JAKARTA – Kebutuhan hakim di seluruh Indonesia saat ini mencapai 1.200 orang. Sedangkan pada 2015 ini, kebutuhan mendesak akan hakim mencapai 500 hingga 700 hakim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyarankan perekrutan calon hakim supaya melalui proses CPNS.

“Untuk proses rekrutmen, calon hakim bisa ikuti CPNS terlebih dahulu, dan yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan ini ya pemerintah, khususnya Kemenpan,” ujar Yudhi seusai pertemuan dengan Komisi Yudisial di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Rabu (4/2/2015) sore.

Ia menyebutkan para calon hakim sebaiknya mengikuti proses CPNS karena dilihat dari sisi UU ASN, akan menjadi lebih praktis mengingat kebutuhan akan hakim yang kian mendesak.

Menurut pihak KY, perekrutan hakim bisa dilakukan secara langsung dan tidak melalui CPNS. Dari perekrutan langsung itu, para calon hakim melalui pendidikan dan bagi mereka yang dinyatakan lulus akan dilantik sebagai hakim dan menjadi pejabat negara.

Sedangkan calon hakim yang tidak lulus akan dikembalikan ke masyarakat.

“Pandangan itu bagus sebenarnya, dari sisi keuangan negara juga jadi lebih irit, lebih praktis dan kami pun akan siap membantu,” kata Yuddy.

Kendati demikian, Yudhi menilai proses perekrutan hakim secara mandiri oleh KY dan MA masih harus menunggu perpres, sementara desakan akan kebutuhan hakim terus berjalan.

“Kalau kami praktisnya saja, buka formasi rekrutmen CPNS lalu mereka yang lolos seleksi mendapatkan pendidikan hakim. Selanjutnya yang lulus pendidikan menjadi tanggung jawab KY dan MA karena menjadi hakim dan pejabat negara. Tapi sebelum jadi hakim ya tanggung jawab pemerintah karena mereka CPNS,” kata dia.

Sejak 2010, KY tidak membuka perekrutan hakim karena adanya perbedaan persepsi terkait dengan penempatan jabatan hakim sebagai pejabat negara, karena menyangkut sistem penggajian, fasilitas, dan proses pengadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya