SOLOPOS.COM - Pengumuman CPNS Kementan (kementan.go.id)

Solopos.com, SOLO – Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan telah membuka lowongan CPNS 2014. Dalam lembar pengumumannya Kementan menghimbau peserta pendaftaran CPNS 2014 nantinya tidak menarik diri setelah dinyatakan lulus. Jika ini terjadi maka peserta wajib membayar Rp50 juta ke kas negara.

“Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian,” demikian ditegaskan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian seperti dikutip Solopos.com, Selasa (19/8/2014).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Belum jelas apakah instansi lain akan memberlakukan peraturan serupa. Peraturan serupa pernah diterapkan Pemprov Jateng dan DIY pada seleksi CPNS 2013 silam. Jateng memberlakukan denda Rp25 juta sedangkan di Jogja dendanya mencapai Rp90 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Diberitakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS akan membuka pendaftaran online pada 20 Agustus 2014 melalui situs panselnas.menpan.go.id. Kementan jadi instansi selanjutnya yang mengumumkan penerimaan CPNS 2014.

Melalui lembar pengumuman bernomor 2055/A2/Kp.210/08/2014 Kementan merinci 8 syarat umum dan 7 syarat khusus.  

Kementan mensyaratkan pelamar untuk memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan, dimana rincian formasi CPNS akan diumumkan dalam waktu dekat.

Selain itu dalam poin persyaratan khusus, dibutuhkan peserta lulusan SMK Pertanian atau Peternakan atau memiliki ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta. Untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B.

Kementan mematok peserta dengan IPK minimal 2,50 untuk D3 dan S1, 3,00 untuk S2 serta nilai rata-rata ijazah 6,0 untuk SMK. Syarat skor TOEFL juga dibutuhkan dengan nilai minimal 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya