SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan CPNS 2014. Dibandingkan beberapa instansi lain, KPU lebih rinci menerapkan peraturan. Ada 5 syarat umum, 6 syarat khusus, 6 ketentuan pendaftaran, 7 ketentuan seleksi administrasi dan 14 ketentuan tambahan.

Dikutip dari laman panselnas.menpan.go.id, Jumat (29/8/2014), KPU memerinci persyaratan peserta CPNS 2014. Tak ada yang istimewa di syarat umum dan syarat khusus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan persyaratan cenderung longgar untuk ketentuan usia, yakni antara 18 hingga 35 tahun. Lulusan S1/D3 hanya disyaratkan dengan IPK minimal 2,9 untuk negeri dan 3,0 untuk swasta. KPU juga tidak mensyaratkan adanya sertifikat TOEFL bagi peserta.

Namun, syarat umum bagi pengurus atau anggota partai tetap berlaku, sebagaimana pendaftaran CPNS di instansi lain.

Bedanya, ada di seleksi administrasi dan ketentuan lain. KPU memberikan ketentuan tes diskusi kelompok dan wawancara, selain lima tes dari tes kemampuan dasar hingga tes kompetensi bidang.

Di ketentuan lain bahkan lebih rumit. Di KPU, pelamar hanya diperkenankan melamar satu jabatan. “Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2014 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut,” demikian ketentuan KPU.

KPU juga memberlakukan denda sebesar Rp25 juta bagi peserta CPNS yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri. KPU juga menuntut pelamar untuk jujur dalam mengisi data dan informasi.

“Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas KPU.

Penerimaan CPNS kali ini, KPU akan membuka 250 lowongan. Berikut kelengkapan syarat CPNS KPU 2014;1. Syarat Umum CPNS KPU 2014 2. Syarat Khusus CPNS KPU 2014 3. Ketentuan Pendaftaran CPNS KPU 2014 4. Ketentuan Seleksi Administrasi CPNS KPU 2014 5. Ketentuan Lain CPNS KPU 2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya