SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah membuka lowongan CPNS 2014. Pada penerimaan kali ini Kejaksaan Agung menyediakan 1.000 lowongan untuk mengisi formasi CPNS di seluruh Indonesia.

Laman Kejaksaaan Agung, Senin (25/8/2014), mengumumkan perincian formasi CPNS 2014. Dalam pengumumannya Kepala Biro Kepegawaian sekaligus sekretaris Panitian Pengadaan CPNS Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono Jaksa Utama Madya menyebutkan, pendaftaran online sudah dibuka mulai 25 Agustus – 29 Agustus 2014. Lowongan  yang dibuka mulai dari jaksa, dokter spesialis anak, hingga pengawal tahanan. (Baca Juga: Catat! Peserta Boleh Daftar 3 Formasi CPNS di 1 Instansi Saja)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari pihak siapapun termasuk dari lembaga Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Bambang.

Berikut persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung yaitu:

  • Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan (1 Desember 2014);
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • Bersedia melepaskan Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya