SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah membuka lowongan CPNS 2014. Kejagung akan menerima 1.000 orang dengan dari jenjang pendidikan setingkat SMA hingga S2. Bahkan ada formasi Dokter Spesialis dan Gigi.

Laman Kejaksaaan Agung, Senin (25/8/2014), mengumumkan perincian formasi CPNS 2014. Dalam pengumumannya Kepala Biro Kepegawaian sekaligus sekretaris Panitian Pengadaan CPNS Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono Jaksa Utama Madya menyebutkan, pendaftaran online sudah dibuka mulai 25 Agustus – 29 Agustus 2014. Lowongan  yang dibuka mulai dari jaksa, dokter spesialis anak, hingga pengawal tahanan. (Baca Juga: formasi2.menpan.go.id Lemot? Lihat Formasi CPNS 2014 di formasi3.menpan.go.id)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perincian formasi juga telah diunggah di situs pendaftaran terpadu, panselnas.menpan.go.id. Selain memerinci persyaratan umum di situs resmi pendaftaran CPNS 2014 itu, Kejagung juga mengumumkan persyaratan khusus bagi pelamar berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing. (Baca Juga: Catat! Peserta Boleh Daftar 3 Formasi CPNS di 1 Instansi Saja)

Misalnya syarat IPK minimal 2,75 dan untuk pelamar dari jenjang pendidikan S1 dan D3 atau 3,00 untuk S2. Syarat TOEFL juga diberlakukan bagi pelamar minimal D3 sederajat. Skor minimal untuk D3 dipatok 400, S1 skor 450 sedangkan S2 harus 500.

Syarat usia juga terbilang cukup ketat. Pelamar S1 diharuskan maksimal berusia 28 tahun. Untuk D3 bahkan boleh melamar sebelum berusia 27 tahun.

Simak persyaratan lengkapnya berikut:

Persyaratan Khusus CPNS Kejagung:

S2.Dokter Spesialis.Dokter Gigi S1

D3 SLTA

Simak pula persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung yaitu:

  • Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan (1 Desember 2014);
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • Bersedia melepaskan Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya