SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes CPNS (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO – Pendaftar CPNS 2014 harus berhati-hati dengan pengisian lembar registrasi online. Pasalnya selain hanya diperbolehkan untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengisian registrasi online tidak dapat direvisi.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mengeluarkan peringatan. Dilansir di situs microblog Twitter, seperti dikutip Solopos.com, Selasa (16/9/2014), Panselnas menyatakan pengisian data di regpanselnas.menpan.go.id tidak bisa diubah-ubah (Baca Juga: Hati-Hati! Salah Ketik NIK bisa Gagal Daftar CPNS)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panselnas menyebut data isian akan tercatat di server induk situs panselnas.menpan.go.id untuk segera diproses. Oleh karenanya, peserta diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan pengisian.

Peserta diimbau untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu, sampai bisa memutuskan secara mantap tujuan lamaran CPNS dan pengisian data. Peserta juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan sebelum memasukkan data dalam setiap tahap pendaftaran.

Untuk menghindari terjadinya kesalahan, para pelamar CPNS 2014 diminta membaca setiap alur penerimaan CPNS yang berada di halaman depan portal panselnas.menpan.go.id dengan seksama dan hati-hati. Setelah itu, baca lagi aturan masing-masing instansi, baik rincian formasinya maupun persyaratan khususnya. (Baca Juga: Situs Panselnas CPNS Sulit Dibuka? Coba Kunjungi pada Jam-Jam Ini)

Pendaftaran CPNS 2014 di portal panselnas.menpan.go.id diawali dari pemilihan formasi instansi yang akan dilamar oleh calon peserta di mana detail formasi syarat serta kententuan bisa dilihat di portal panselnas atau juga di situs formasi2.cpns.go.id dan formasi3.menpan.cpns.go.id.

Setelah yakin, pelamar kemudian dipersilakan mengisi formulir pendaftaran dan bisa membuka laman regpanselnas.menpan.go.id setelah selesai silakan cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan e-mail konfirmasi. (Baca Juga: Pendaftaran CPNS di 3 Instansi Ini Diperpanjang)

Setelah itu tunggu 1 hari untuk kembali login ke sscn.bkn.go.id untuk melengkapi data pendaftaran serta mencetak surat bukti pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya