SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berencana kembali mengajukan usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur umum untuk memenuhi kebutuhan pegawai 2014 ini. Meskipun hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan sinyal akan mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara perekrutan CPNS.

Menurut catatan solopos.com, 2013, Pemkab Boyolali pernah mengajukan formasi CPNS dari jalur umum sebanyak 1.859 formasi. Jumlah tersebut terdiri atas formasi tenaga guru sebanyak 604 orang, formasi tenaga kesehatan sebanyak 401 orang dan formasi tenaga teknis lainnya atau tenaga administrasi sebanyak 854 orang.
Sayangnya, usulan tersebut tak terealisasi mengingat belanja langsung pegawai di APBD Boyolali 2013 masih lebih dari 50 persen. Pemerintah pusat tahun lalu tidak meloloskan pengajuan usulan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tahun ini kami tetap mengajukan usulan formasi CPNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Boyolali, terutama untuk bidang kesehatan dan bidang pendidikan, khususnya guru,” ujar kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino, ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (17/2/2014).

Karsino menjelaskan diajukannya usulan formasi CPNS tersebut dengan mempertimbangkan tingginya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali. Terlebih dengan diberlakukannya moratorium rekrutmen CPNS oleh pemerintah pusat selama enam tahun terakhir ini, sehingga mengakibatkan trend minus pegawai menyusul terus berkurangnya jumlah PNS di lingkungan Pemkab setempat.

“Sudah lima tahun terakhir ini Boyolali minus growth, padahal seharusnya zero growth dengan catatan antara rekrutmen dengan jumlah PNS yang pensiun seimbang,” terangnya.

Namun Karsino mengaku belum bisa menyebutkan jumlah formasi CPNS yang diusulkan BKD tahun ini. Hal itu mengingat pendataan untuk kebutuhan pegawai masih berlangsung. Terlebih mulai tahun ini juga Undang-undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut salah satunya mengatur tentang batas usia pensiun (BUP) dan masa tugas pegawai negeri sipil (PNS) yang diperpanjang sesuai ketentuan masing-masing tingkat eselon.

Menurut data di BKD, jumlah PNS yang tahun ini berusia 56 tahun sebanyak 152 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua periode, yakni Februari-Mei sebanyak 59 orang dan Juni-Desember sebanyak 93 orang.

“Untuk periode Februari-Mei, hanya 13 orang memilih tetap pensiun tahun ini. Tapi di samping itu, tahun ini ada juga pegawai yang meninggal dunia,” katanya.
Ditemui sebelumnya, Bupati Boyolali, Seno Samodro, juga mengakui kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali masih tinggi. Meskipun pesimistis bakal dikabulkan pemerintah pusat, Bupati mengatakan Pemkab tetap mengajukan usulan formasi CPNS tersebut.

“Tetap diajukan ya walaupun nantinya kemungkinan bisa ditolak lagi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya