SOLOPOS.COM - Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Buni Yani melontarkan kekesalannya setelah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, tidak terima tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?” ujar Buni Yani seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani menyebut tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU.

Menurutnya, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama. Buni Yani bersikukuh bahwa dia tidak pernah sekalipun memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener zalim jaksa,” katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan tuntutan jaksa tidak lebih dari asumsi subjektifnya serta mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

“Di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video. Tuntutan jaksa hari ini itu lebih pada asumsi dia,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya