SOLOPOS.COM - Anggota Komisi A DPRD DIY saat melakukan peninjauan lokasi longsor di kawasan penambangan di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Kamis (9/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Gunungkidul yang terjadi Maret lalu akan diproses

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen dengan tersangka Gombel akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari. Penyidangan ini tidak lepas penyerahan tahap kedua berkas kasus oleh jajaran Reskrim Polres Gunungkidul ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Berkas Kasus Tambang Maut Ngawen Masih
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasaan terhadap tersangka Gombel dalam kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Menurut dia, dalam perkembangannya berkas kasus telah dinyatakan lengkap sehingga dilaksankaan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka lengkap dengan barang bukti ke pihak kejari.

“Semua sudah lengkap dan tinggal menunggu persidangan saja,” kata Rudy kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).

Menurut dia, dengan pelimpahan tersangka dan alat bukti maka kasus tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari kejari untuk menyelesaikan sampai tuntas melalui proses penggadilan.

“Meski demikian pada prosesny nanti pasti ada petugas reskrim yang dipanggil menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut,” ujar mantan Kasatreskoba Polres Bantul ini.

Rudy menjelaskan, Kasus tambang maut dengan tersangka Gombel mencuat saat ada dua korban meninggal karena tertimpa longsoran Bukit Gunung Butak di Dusun Jentir, Desa Sambirejo, Ngawen pada Jumat (3/3/2017) lalu. Diduga peristiwa nahas ini terjadi karena aktivitas tambang yang dilakukan oleh tersangka.

“Untuk menetapkan tersangka, kami tidak hanya memeriksa saksi di seputaran tambang. Tapi juga melibatkan saksi ahli yang memiliki kapasitas mengurusi masalah izin pertambangan,” katanya lagi.

Atas penetapan tersangka itu, maka Gombel diancam dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral Batubara pasal 158. Dalam kasus ini, tersangka dinilai telah melanggar aturan dengan melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi. “Untuk ancaman, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” papar dia.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Wibowo Wisnu Nugroho membenarkan jika berkas kasus tambang maut di Ngawen dengan tersangka Gombel sudah berada di kejaksaan. Berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan penyelesaian kasus. “Tersangka dan alat bukti sudah diserahkan ke kami. Jadi tugas kami selanjutnya melimpahkan ke persidangan untuk penyelesaian kasus,” kata Bowo, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya