SOLOPOS.COM - Sebuah alat berat menarik truk yang terjebak material longsoran yang terjadi di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Sabtu (4/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Gunungkidul masih diperiksa Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Berkas kasus tambang maut Ngawen dengan tersangka Gombel belum dapat disindangkan ke pengadilan. Hingga saat ini, berkas itu masih diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Berkas Kasus Tambang Maut Ngawen Masih Diperiksa di Kejaksaan

Kasus tambang maut dengan tersangka Gombel mencuat saat ada dua korban meninggal karena tertimpa longsoran Bukit Gunung Butak di Dusun Jentir, Desa Sambirejo, Ngawen pada Jumat (3/3/2017). Diduga peristiwa nahas ini terjadi karena aktivitas tambang yang dilakukan oleh tersangka.

“Untuk menetapkan tersangka, kami tidak hanya memeriksa saksi di seputaran tambang. Tapi juga melibatkan saksi ahli yang memiliki kapasitas mengurusi masalah izin pertambangan,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Bantul ini, Jumat (9/6/2017).

Atas penetapan tersangka itu, maka Gombel diancam dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral Batubara pasal 158. Dalam kasus ini, tersangka dinilai telah melanggar aturan dengan melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi.

“Untuk ancaman, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sihit Isnugroho belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pelimpahan berkas dengan tersangka Gombel. Saat dihubungi melalui ponselnya, ia mengaku sedang berada di Kejaksaan Tinggi DIY.

“SMS saja, saya lagi di kejati,” katanya.

Namun demikian, saat dikirimi pesan singkat, Sigit belum memberikan balasan hingga berita ini diturunkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya