SOLOPOS.COM - Batu besar yang akan diturunkan tim gabungan. Pemecahan dilakukan agar tidak terjadi longsor susulan, Sabtu (18/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Gunungkidul masih diperiksa Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Berkas kasus tambang maut Ngawen dengan tersangka Gombel belum dapat disindangkan ke pengadilan. Pasalnya hingga saat ini, berkas itu masih diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Paska-Longsor Ngawen, Aktivitas Pertambangan Sepi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengatakan, untuk berkas dengan tersangka Gombel, pihaknya masih menunggu dari pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim kejaksaan,” kata Rudy kepada Harianjogja.com, Jumat (9/6/2017).

Menurut dia, pelimpahan berkas yang dilakukan saat ini merupakan yang kali kedua. Proses pelimpahan pertama kasus yang mengakibatkan dua korban meninggal itu diberikan pada akhir April lalu. Namun berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik dari kepolisian.

“Untuk pelimpahan yang kedua masih kami tunggu hasilnya. Mudah-mudahan dapat dinyatakan lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya