SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah longsor (JIBI/Solopos/Antara)

Longsor Boyolali, pemerintah terpaksa memindahkan satu rumah di Desa Bandung Wonosegoro ke tanah kas desa.

Solopos.com, BOYOLALI–Satu rumah warga di Dukuh Brangkal, Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, terpaksa diungsikan karena rawan terkena longsor jurang Sungai Bandung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rumah milik Kasiyam, 55, yang terbuat dari kayu dan bambu terpaksa harus dipindah ke lokasi yang lebih aman. Pemerintah Desa (Pemdes) Bandung meminjamkan tanah kas desa seluas 10 meter x 8 meter untuk ditempati Kasiyam sementara waktu.

“Hari ini warga kami bergotong-royong memboyong rumah Kasiyam ke tanah kas desa. Kondisi tebing sungai yang tepat berada di belakang rumah Kasiyam sudah sangat kritis sehingga dalam kondisi darurat rumah Kasiyam harus dipindah,” kata Kepala Desa (Kades) Bandung, Handoyo, kepada Solopos.com, Minggu (14/2/2016).

Menempatkan rumah Kasiyam ke tanah kas desa menjadi solusi sementara yang bisa dilakukan Pemdes Bandung. Kasiyam adalah salah satu keluarga miskin yang tidak punya aset atau tanah lain untuk tempat tinggal selain di bantaran Sungai Bandung. Jarak rumahnya dengan bibir Sungai Bandung hanya 0,5 meter.

“Sekadar menempati dan sifatnya hanya sementara. Luas tanah kas desa yang akan ditempati hanya 10 meter x 8 meter itu juga berada di areal yang memang jarang dimanfaatkan,” kata Handoyo.

Seperti diketahui, sebanyak 38 kepala keluarga (KK) tinggal di wilayah rawan longsor di bantaran Sungai Bandung, Dukuh Brangkal, Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro. Dari 38 KK yang terancam, ada dua rumah warga yang kondisinya sudah kritis bahkan satu rumah milik Subeno, warga RT 003/RW 005, Subeno, rusak pada bagian dapur karena tanahnya longsor tergerus aliran Sungai Bandung.

Pemdes Bandung berharap ada perhatian dari pemerintah terutama untuk solusi jangka panjang yakni pembangunan talut di Sungai Bandung.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Boyolali, Arief Wardianta, tidak mempermasalahkan penggunaan tanah kas desa untuk kebutuhan darurat. “Kalau itu sifatnya hanya sementara, artinya hanya dipinjamkan apalagi untuk hal yang sifatnya darurat, tidak masalah. Namun, pemdes tetap harus membahas rencana tersebut bersama Badan Permusyawaratan Desa [BPD],” kata Arief.

Arief menjelaskan tanah kas desa sedianya dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, jika ada alih fungsi secara permanen misalnya untuk membangun sekolahan, harus mendapatkan izin dari bupati.

“Kalau di Brangkal ini hanya dipinjamkan kepada warga yang terkena bencana, silakan dibahas di tingkat desa. Pemkab cukup mendapat pemberitahuan bahwa ada penggunaan tanah kas desa untuk kondisi darurat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya