Umum
Jumat, 21 April 2017 - 22:22 WIB

LONGSOR BANTUL : Relokasi Selopamioro, Ombudsman Surati Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Longsor Bantul diharapkan dapat segera menjadi perhaatian pihak terkait.

Harianjogja.com, BANTUL — Ombudsman DIY menyurati Bupati Bantul terkait rencana relokasi warga Selopamioro yang tinggal di zona merah ancaman bencana longsor. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ada 551 kepala keluarga (KK) yang tinggal di zona merah ancaman, 9 KK di zona kuning, 461 KK di zona merah resiko, 197 KK di zona kuning resiko.

Advertisement

Baca Juga : LONGSOR BANTUL : Selopamioro Siapkan Lahan Relokasi dan Uang Rp25 Juta

Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman DIY, Jaka Susila Wahyuana menjelaskan surat bertanggal 10/04/2017 tersebut bertujuan meminta klarifikasi Bupati Bantul terkait upaya yang sudah dilakukan pihak Pemkab dalam merespon permintaan relokasi dari warga.

“Karena ini bagian dari tanggung jawab Pemkab Bantul untuk segera menyelesaikan keluhan dan keresahan warga,” kata dia saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (21/4/2017).

Advertisement

Langkah tindak lanjut tersebut diambil oleh Ombudsman DIY setelah memantau pemberitaan media terkait rencana relokasi Selopamioro. Menurut Jaka, Ombudsman melakukan mekanisme Omi Own Motion Investigasi berlandaskan Pasal 7 Huruf D, UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, tanpa adanya laporan dari masyarakat Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan ataupun keluhan masyarakat atas prakarsa sendiri melakukan investigasi lapangan.

“Kami ambil langkah karena permasalahan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Retakannya sudah merembet ke benerapa rumah warga yang lain dan membahayakn keselamtan warga jika terjadi hujan deras,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif