SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Longsor Bantul di sebuah perumahan, permintaan ganti rugi tak direspon.

Harianjogja.com, BANTUL — Pengajuan ganti rugi oleh korban longsoran tebing tanah dinding proyek perumahan di kawasan Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, terancam gagal. Pasalnya, permintaan korban ternyata tak sesuai dengan kebijakan perusahaan pengembang perumahan tersebut.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Tak terima rumahnya rusak lantaran tertimbun longsoran tebing tanah dinding proyek perumahan di kawasan Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan. Warga perumahan tersebut, Sigit Tri Haryanto akhirnya mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada pihak pengembang. Surat itu diajukan oleh Sigit sejak Senin (17/10/2016).

Pengajuan surat itu dilakukannnya lantaran sejak awal, komunikasi dengan pihak pengembang seolah menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak pengembang sejak awal sudah memutuskan tidak akan memberikan uang ganti rugi.

Padahal, ditegaskannya, pengerjaan kompleks perumahan yang menjadi pelebaran sayap usaha PT. Samitex itu selama ini tak pernah mendapatkan restu warga Ngentak.

(Baca Juga : LONGSOR BANTUL : Kesalahan Konstruksi, Dinding Perumahan Ambrol)

“Saat mendirikan saja, kami tak pernah diajak rembug. Kami protes juga tidak pernah dihiraukan,” imbuhnya, Selasa (18/10/2016).

Diakuinya, tak hanya menuntut tanggung jawab pengembang, pengajuan surat ganti rugi itu juga dimaksudkannya agar pihak pengembang bisa lebih memperhatikan keberadaan masyarakat di sekitar proyek yang tengah mereka bangun.

Terpisah, Pelaksana Proyek Yohannes menegaskan pihaknya tetap pada pendirian awal perusahaan, yakni tak akan memberikan uang ganti rugi sepeser pun. Menurutnya, kewenangan perusahaan hanya sebatas melakukan renovaso terhadap kerusakan bangunan.

“Tugas kami hanya mengembalikan kondisi dapurnya seperti semula. Tidak ada uang ganti rugi,” tegasnya.

Seperti diberitakan, tebing dinding kompleks perumahan di kawasan dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo ambrol dan menimpa bagian belakang rumah milik Sigit Tri Haryanto. Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, pihak pengemba telah melakukan kesalahan konstruksi saat membangun talut tebing tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya