SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Perwakilan keluarga terdakwa kasus perusakan <a title="Warga Terdampak PT RUM Laporkan Bupati dan Kapolres Sukoharjo" href="http://semarang.solopos.com/read/20180607/515/920794/warga-terdampak-pt-rum-laporkan-bupati-dan-kapolres-sukoharjo">PT Rayon Utama Makmur </a>&nbsp;(PT RUM), Nguter, Sukoharjo, gagal menemui ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sujiatmi Notomiharjo, di Solo, untuk menyampaikan surat terbuka, Senin (30/7/2018).</p><p>Perjalanan mereka diadang pasukan Dalmas Polresta Surakarta sesampainya di jembatan Dawung Tengah, Kelurahan Serengan, Serengan, Solo. Polresta Surakarta melarang peserta aksi masuk Solo karena tidak mengantongi izin.</p><p>"Kami dilarang Polresta masuk ke Solo untuk mengantarkan surat terbuka ini kepada ibunda Jokowi. Aksi ini memang tidak ada izin dari Polresta [Surakarta]. Izin aksi ini hanya ke Polres <a title="Berkas 2 Tersangka Kasus PT RUM Sukoharjo Sudah di PN Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/490/916573/berkas-2-tersangka-kasus-pt-rum-sukoharjo-sudah-di-pn-semarang">Sukoharjo</a>," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Sukoharjo, Ari Suwarno, kepada wartawan.</p><p>Ari mengungkapkan surat terbuka itu berisi permohonan agar semua terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan itu akhirnya dititipkan ke anggota Polresta Surakarta untuk disampaikan ke ibunda Jokowi. Setelah itu, peserta aksi kembali ke Nguter.</p><p>"Tujuan kami sudah tercapai, yakni mengirim surat terbuka ke ibunda Jokowi meskipun dititipkan anggota Polresta," kata dia.</p><p>Ia mengaku sempat dihentikan di Mapolres Sukoharjo agar tidak melanjutkan aksi jalan kaki ke Solo. Surat diminta anggota Polres untuk disampaikan ke ibunda Jokowi, tetapi peserta aksi menolak.</p><p>"Aksi jalan kaki ini bagian dari ikhtiar keluarga tersangka dengan harapan ada keadilan dalam kasus ini. Kami berharap surat itu sampai tujuan," kata dia.</p><p>Kabag Ops Polresta Surakarta AKBP Arif Joko mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan alasan Polresta tidak membolehkan peserta aksi jalan kaki ini karena tidak ada izin yang masuk ke Polresta.</p><p>Izin aksi hanya ada di Polres Sukoharjo. Selain itu, kasus ini lokasi kejadiannya bukan di Solo sehingga tidak ada kaitannya dengan Polresta.</p><p>"Kami menerima titipan surat dari keluarga tersangka untuk disampaikan ke Ibunda Presiden Jokowi di Sumber," ujar Arif.</p><p>Polresta menerjunkan satu peleton Dalmas dan satu orang polwan sebagai mediator untuk menghentikan mereka agar tidak masuk Solo. Pantauan <em>Solopos.com</em>, aksi jalan kaki warga dan keluarga terdakwa kasus perusakan <a title="Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus PT RUM Sukoharjo" href="http://semarang.solopos.com/read/20180607/515/921039/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-pt-rum-sukoharjo">PT RUM </a>&nbsp;tiba di perbatasan Sukoharjo-Solo tepatnya di atas jembatan Dawung Tengah, Serengan, pukul 16.45 WIB.</p><p>Kedatangan mereka disambut pengadangan oleh anggota Polresta. Akibat kejadian itu, jalan arah Sukoharjo ke Solo macet. Peserta aksi membubarkan diri pukul 17.20 WIB.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya