SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> &mdash; Lembaga pengawas pemilu meloloskan eks koruptor maju sebagai bakal calon anggota legislatif. <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937153/hentikan-dugaan-mahar-politik-sandiaga-bawaslu-hentikan-kasus" target="_blank" rel="noopener">Badan Pengawas Pemilu</a> (Bawaslu) beralasan mengikuti undang-undang yang berlaku.</p><p>Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20/2017 pasal 7 tidak mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.</p><p>&ldquo;PKPU 20 hanya mengatur pakta integritas di pasal 4. Pakta integritas itu ditandatangani ketua umum dan sekjen. Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketua umum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya,&rdquo; katanya di kantor <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937132/dianggap-pengecut-soal-mahar-politik-bawaslu-tuding-andi-arief-tak-serius" target="_blank" rel="noopener">Bawaslu</a>, Jumat (31/8/2018).</p><p>Mengacu pada peraturan tersebut, Abhan menjelaskan bahwa larangan mantan koruptor maju caleg ada pada syarat pencalonan, bukan untuk calon. Di sisi lain dalam beleid tersebut tidak ada sanksi jika partai yang melanggar pakta integritas tidak akan menyerahkan tiga mantan terpidana yang dilarang PKPU.</p><p>Dalam formulir yang disediakan, KPU berhak mencoret calon calon tersebut dan partai harus menggantinya. PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.</p><p>Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu. Sebelumnya, beberapa panitia pengawas pemilu di daerah meloloskan gugatan mantan koruptor yang ingin maju sebagai caleg.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya