SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub (kanan), saat memberikan keterangan hasil pembahasan kedua tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wonogiri di Kantor Bawaslu Wonogiri, Jumat (27/11/2020). (Solopos.com,/M Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Camat Giritontro, Wonogiri, yakni Fredy Sasono, dan lima kades lolos jeratan pidana atas aksi mereka menghadiri acara pembukaan Konsolidasi PAC PDIP Giritontro, Senin (23/11/2020).

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wonogiri menyatakan kehadiran mereka di acara PDIP itu tidak memenuhi unsur pidana. Begitu pula dengan enam anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Giritontro yang juga hadir di acara yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Wonogiri, Jumat (27/11/2020), Tim Gakkumdu membahas kedua kasus untuk menentukan status hukum 12 terlapor tersebut.

Jelang Pilkada Wonogiri, Ribuan Pengawas TPS Jalani Rapid Test

Ekspedisi Mudik 2024

Lima kades yang disebut adalah Kades Tlogoharjo, Miyanto; Kades Jatirejo, Sutarno; Kades Pucanganom, Sukino; Kades Ngargoharjo, Sumadi; dan Kades Tlogosari, Winanto.

Sementara itu, anggota KPPS di atas yakni Catur Widodo (Desa Tlogoharjo), Katijan (Desa Tlogoharjo), Ponijan (Kelurahan Bayemharjo), Sarwoto (Kelurahan Bayemharjo), Situk Pamungkasih (Desa Pucanganom), dan Slamet (Desa Tlogoharjo).

Dalam pemeriksaan Bawaslu pada Rabu (25/11/2020) lalu, ada tiga orang lainnya yang turut diundang untuk memberi klarifikasi. Ketiga orang itu yakni satu penyelenggara acara dan dua saksi yang mengetahui 12 terlapor hadir di acara.

Alhamdulillah Kasus Covid-19 Klaster Pasar Sidoharjo Wonogiri Selesai

Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, unsur tindak pidana tidak ditemukan saat 12 terlapor menghadiri pembukaan konsolidasi parpol.

Berdasarkan hasil klarifikasi, menurut Ali, 12 terlapor mengakui bahwa mereka hadir dalam acara pembukaan konsolidasi partai itu. Mereka hadir berdasarkan undangan dari Ketua PAC PDIP Giritontro, Soetarno SR, melalui pesan Whatsapp.

Ali mengatakan saat terlapor ditanya apakah melihat APK pasangan calon bupati, mereka menjawab tidak mengetahui. Padahal, Bawaslu mempunyai bukti berupa foto bahwa di tempat itu terdapat APK dari salah satu paslon.

Hore! Besok Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Kembali Dibuka

"Para terlapor mengaku kedatangannya ke acara itu murni menghormati sebuah undangan. Karena memang mereka sudah biasa diundang Ketua PAC PDIP Giritontro," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Wonogiri, Jumat.

Ali menambahkan berdasarkan hasil klarifikasi keenam anggota KPPS yang hadir dalam acara itu juga merupakan anggota partai.

Regulasi Lain

Meski tidak ada unsur pidana yang ditemukan, Ali menegaskan bahwa Bawaslu akan menindak terlapor dengan peraturan atau regulasi lainnya.

Camat Giritontro, kata Ali, diduga melanggar beberapa peraturan. Di antaranya UU Nomor 5 /2014 dan PP Nomor 42 /2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Bawaslu akan memprosesnya. Kemudian dilanjutkan kepada Komisi ASN untuk dikaji dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi.

Hore! Besok Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Kembali Dibuka

Untuk kelima Kades, lanjut Ali, diduga melanggar UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf b disebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

"Kami akan mengkaji hasil kajian itu. Selanjutnya, hasil kajian bakal kami diteruskan kepada Plt Bupati Wonogiri untuk ditindaklanjuti," ungkap dia.

Sementara itu, keenam anggota KPPS dinyatakan telah melanggar dua ketentuan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi.

Debat Pilkada Wonogiri: Kedua Paslon Dinilai Minim Data

Berdasarkan ketentuan administrasi, menurut Ali, anggota KPPS atau penyelenggara pemilu itu tidak boleh berasal dari pengurus maupun anggota partai politik. Terkait pelanggaran administrasi anggota KPPS, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU agar kelima anggota tersebut diganti.

"Untuk pelanggaran kode etik, kami akan teruskan ke KPU. KPU yang akan menindaklanjuti," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya