SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Wantimpres, Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.

Namun mereka tidak perlu mengundurkan diri dulu dari jabatan mereka. “Tidak ada aturan hukumnya, tidak perlu dulu mengundurkan diri,” kata Ketua Pansel Pimpinan KPK, Patrialis Akbar usai pengumuman hasil seleksi administrasi di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (27/6).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Patrialis, Pansel nanti akan menanyakan langsung saat tahap wawancara. Apakah Jimly dan Busyro bersedia mundur jika terpilih menjadi Ketua KPK. Namun untuk saat ini, hal itu dirasakan belum perlu. “Jangan mundur dulu, nanti banyak pengangguran. Kan ini juga belum tentu terpilih,” kata Patrialis.

Meski Patrialis berkata demikian, Jimly sudah mundur dari jabatannya sebagai Wantimpres. Keppres pemberhentian Jimly sudah ditandatangani Presiden SBY pada Selasa (22/6) lalu.

Setelah lolos syarat administrasi, para calon diharuskan membuat makalah sebagai prasyarat tahap selanjutnya. Makalah kepribadian ditulis di rumah, dan makalah kompetensi dilakukan tanggal 28 Juli 2010 pukul 09.00-13.00 WIB di Graha Pengayoman Kemenkum HAM. Tema ditentukan kemudian.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya