Pengamat politik ini mengatakan tak menutup kemungkinan Setnov menyerang balik KPK setelah lolos praperadilan.
Solopos.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai putusan hakim yang meloloskan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto membuat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK semakin di atas angin.
Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali
Pasalnya, kata Ujang, dengan adanya keputusan tersebut, semakin menguatkan apa yang telah diungkapkan oleh Pansus selama ini, yaitu hal-hal yang diklaim sebagai pelanggaran KPK.
“Pansus semakin di atas angin. Hakim kan telah membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov tidak sesuai prosedur dan membenarkan apa yang diungkap Pansus selama ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/9/2017).
Menurut Ujang, tidak menutup kemungkinan Setnov akan melakukan serangan balik terhadap KPK. Hal itu, kata dia, bisa saja terjadi apalagi Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh kelompok tertentu.
“Kita sudah saksikan bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Ketua KPK sudah dilaporkan ke Kejakgung dengan kasus yang sama dengan Setnov, yakni dugaan keterlibatan dalam proyek e-KTP,” jelas Ujang.
Namun, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menghimbau kepada Pansus Angket agar tetap bekerja secara profesional dan objektif. “Meski posisinya sekarang di atas angin, Pansus harus tetap bekerja objektif dengan dan profesional, sera tekad dan tujuan menguatkan KPK,” tegas Ujang.
Seperti diketahui, masa kerja Pansus Hak Angket KPK sudah diperpanjang melalui Sidang Paripurna DPR beberapa waktu yang lalu. “Jadi, Pansus masih banyak waktu untuk bekerja, mengevaluasi dan memperbaiki KPK,” katanya.