SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, dikabarkan terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Timur (Jatim) dalam Pemilu 2019. Padahal, pria berkepala plontos tersebut sedang menjalani hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian beberapa waktu lalu.

Jika benar-benar lolos ke Senayan, apakah Ahmad Dhani yang sedang dikurung di penjara bisa dilantik sebagai anggota DPR? Muncul beragam kabar yang salah satunya menyebut Ahmad Dhani akan dilantik namun diberhentikan saat itu juga dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun dalam Pasal 239 ayat (2) huruf c UU No.17/2014 Tentang MD3, disebutkan bahwa anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, Ahmad Dhani terjerat kasus yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Pria 46 tahun tersebut dijerat Pasal 45 A UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.

Itu artinya, Ahmad Dhani bisa dilantik namun juga bisa diberhentikan saat itu juga dengan mekanisme PAW jika keputusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, proses hukum Ahmad Dhani hingga kini masih berlangsung karena pengacaranya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikabulkan. Itu artinya, keputusan pengadilan atas kasus Ahmad Dhani belum kekuatan hukum tetap.

Terlepas dari dilantik atau tidaknya pria berjenggot tersebut, kabar terpilihnya Ahmad Dhani masih simpang siur. Bahkan, istri Ahmad Dhani yang juga merupakan caleg Dapil XI jawa Barat (Jabar), Mulan Jameela, belum mengetahui kepastian lolos atau tidaknya ia dan suami sebagai anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya