Jogja
Jumat, 10 Mei 2024 - 11:47 WIB

Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Dua Truk Didenda Rp5 juta

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu. (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, BANTUL— Satgas Darurat Sampah Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan pada Rabu (8/5/2024). Pelaku pun didenda Rp5 juta atas perbuatannya.

Lurah Sitimulyo, Juweni menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Advertisement

Saat itu, lanjutnya, ada rombongan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) Sitimulyo sedang pulang rapat. Rombongan melintasi area Jalan Sitimulyo Segoroyoso, atau sisi selatan Pasar Desa Ngablak.

Di lokasi kejadian, rombongan menemukan dua truk yang membuang sampah sembarangan. Pelaku pun ditangkap warga.

Advertisement

Di lokasi kejadian, rombongan menemukan dua truk yang membuang sampah sembarangan. Pelaku pun ditangkap warga.

Hasil pendalaman oleh warga, diketahui pelaku pembuang sampah liar merupakan warga Sentulrejo, Bawuran, Pleret.

“Padahal di dekat lokasi pembuangan sampah liar tersebut sudah terpasang banner larangan membuang sampah liar. Jika kedapatan membuang akan dikenai denda Rp10 juta,” katanya.

Advertisement

“Ini bukan masalah dendanya, tapi untuk memberikan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan,” katanya.

Tak hanya itu, pembuang sampah liar itupun diminta untuk mengambil kembali sampah yang telah dibuangnya.

Dia pun berharap warga setempat mematuhi larangan pembuang sampah sembarangan di wilayah Sitimulyo.

Advertisement

Dia menyampaikan warga Sentulrejo yang kedapatan membuang sampah liar tersebut mengaku tidak dapat membuang sampah di wilayahnya karena di sana juga terdapat larangan membuang sampah.

Menurut Juweni beberapa warga sekitar saat ini mulai membakar sampah sembarangan karena kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Dia pun berharap aktivitas tersebut tidak dilakukan lantaran dapat memberikan dampak pada lingkungan.

 

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Terciduk Buang Sampah Liar di Sitimulyo Bantul, 2 Truk Didenda Rp5 juta”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif