Solopos.com, BANTUL— Satgas Darurat Sampah Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan pada Rabu (8/5/2024). Pelaku pun didenda Rp5 juta atas perbuatannya.
Lurah Sitimulyo, Juweni menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, lanjutnya, ada rombongan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) Sitimulyo sedang pulang rapat. Rombongan melintasi area Jalan Sitimulyo Segoroyoso, atau sisi selatan Pasar Desa Ngablak.
Di lokasi kejadian, rombongan menemukan dua truk yang membuang sampah sembarangan. Pelaku pun ditangkap warga.
Di lokasi kejadian, rombongan menemukan dua truk yang membuang sampah sembarangan. Pelaku pun ditangkap warga.
Hasil pendalaman oleh warga, diketahui pelaku pembuang sampah liar merupakan warga Sentulrejo, Bawuran, Pleret.
“Padahal di dekat lokasi pembuangan sampah liar tersebut sudah terpasang banner larangan membuang sampah liar. Jika kedapatan membuang akan dikenai denda Rp10 juta,” katanya.
“Ini bukan masalah dendanya, tapi untuk memberikan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan,” katanya.
Tak hanya itu, pembuang sampah liar itupun diminta untuk mengambil kembali sampah yang telah dibuangnya.
Dia pun berharap warga setempat mematuhi larangan pembuang sampah sembarangan di wilayah Sitimulyo.
Dia menyampaikan warga Sentulrejo yang kedapatan membuang sampah liar tersebut mengaku tidak dapat membuang sampah di wilayahnya karena di sana juga terdapat larangan membuang sampah.
Menurut Juweni beberapa warga sekitar saat ini mulai membakar sampah sembarangan karena kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Dia pun berharap aktivitas tersebut tidak dilakukan lantaran dapat memberikan dampak pada lingkungan.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Terciduk Buang Sampah Liar di Sitimulyo Bantul, 2 Truk Didenda Rp5 juta”