SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman bersama tim gabungan menyegel salah satu toko modern di Tamanmartani, Kalasan karena melanggar perda. Foto ANTARA/HO-Humas Sleman

Solopos.com, SLEMAN — Satu toko ritel modern yang ada di Tamanmartini, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (17/6/2022). Toko modern itu ditutup paksa karena lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menutup mini market itu karena melanggar peraturan daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

“Jadi kalau kita berjalan [dari toko tersebut] ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional sehingga inilah yang kita tertibkan,” katanya.

Baca Juga: Peternak di Sleman Senang Sapinya Terpilih Jadi Hewan Kurban Jokowi

Ia mengatakan Satpol PP Sleman telah memberikan surat peringatan tujuh hari sebelumnya.

“Bahkan sebelum diberikan surat peringatan sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut,” katanya.

Shavitri mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada karena perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga: Satu Keluarga Naik Motor Kecelakaan di Bantul, 3 Orang Patah Tulang

“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” katanya.

Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti mengatakan kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket.

Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.

“Ini baru satu, nanti ada beberapa toko yang akan kami tindak karena melanggar perda,” katanya.

Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya