SOLOPOS.COM - Dua bus yang terlibat kecelakaan di Jl. Raya Solo-Sragen di wilayah Kebakkramat, Karanganyar, Selasa (22/9/2020). (Istimewa/Dok. Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Lokasi tabrakan sepeda motor dan dua bus di Jl. Raya Solo-Sragen tepatnya Dusun Nglarangan, Desa Pulosari, Kebakkramat, Karanganyar, memang dinilai rawan.

Sebelum kecelakaan yang terjadi Selasa (22/9/2020) tersebut, Solopos.com mencatat pernah terjadi tiga kecelakaan lain di sekitar jalan itu. Umumnya, kecelakaan melibatkan bus karena jalan tersebut memang merupakan jalan nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabar tabrakan sepeda motor dan dua bus sekaligus ini langsung mendapat respons masyarakat. Mereka melalui media sosial melontarkan kritik terhadap kondisi Jl. Raya Solo-Sragen di lokasi tersebut.

Makbleg! Truk Hantam Warung Makan di Mojosongo Solo

Salah satunya disampaikan pemilik akun Ma'ruf Sholikin pada akun Facebook Solopos.com. Dia menyebut kondisi penerangan jalan menjadi salah satu penyebab lokasi tersebut rawan kecelakaan.

Lokasi tabrakan motor vs bus yang dimaksud dari selatan Dusun Nglarangan hingga lampu lalu lintas di perempatan Kecamatan Kebakkramat.

"Yang pasti salah satunya karena enggak ada penerangan yang di pertigaan Nglarangan yang arah Pulosari!!! Sepanjang jalan dari kidul [selatan] Nglarangan sampai bangjo [lampu lalu lintas] Kebakkramat. Seperti cuma lampu hias yang enggak bermanfaat, karena sangat redup. Seperti enggak niat masang lampu penerangan jalan!!" tulis dia, seperti dikutip Solopos.com, Rabu (23/9/2020).

Nyam-Nyam! Ternyata Begini Rasa Kuliner Enthung Ulat Johar Wonogiri

Bukan Wewenang Pemkab Karanganyar

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, mengaku siap menerima masukan tersebut. Tetapi, Dishub Kabupaten Karanganyar tidak berwenang terhadap seluruh aset pada jalan di lokasi tabrakan motor vs 2 bus itu.

"Jalan itu betul di Kabupaten Karanganyar. Tetapi tidak dikelola pemerintah daerah. Jalan itu berstatus jalan nasional," tutur Suboko saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Arab Saudi Izinkan Umrah Mulai 4 Oktober 2020, Begini Skenarionya

Tetapi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar boleh memberikan masukan kepada pemilik aset Jalan Raya Solo-Sragen, yakni pemerintah pusat. Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) bisa memberi pertimbangan lokasi tersebut rawan kecelakaan.

"Bisa mengajukan ke pemerintah pusat agar menyediakan fasilitas penunjang. Pak Bupati bisa mengambil kebijakan tertentu mengacu permintaan masyarakat," ujar dia.

Terjadi di Boyolali, Dukun Pijat Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar

Perhubungan Darat

Di sisi lain, Solopos.com mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Doni Setiawan. Doni menyampaikan pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap aset jalan raya, termasuk di lokasi tabrakan motor vs 2 bus tersebut.

Sementara, persoalan penerangan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Betul, itu [Jl. Raya Solo-Sragen] jalan nasional. Kami kan di PU [Pekerjaan Umum] jadi hanya mengurusi jalan saja. Kalau penerangan jalan atau pelengkap jalan di Perhubungan Darat," jelas Doni saat berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya