JOGJA: Kriteria seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah-sekolah dasar negeri di kota Jogja bertambah. Jika pada tahun sebelumnya hanya berdasar pada usia siswa sebagai acuan seleksi, maka tahun ini wilayah tempat tinggal siswa turut diperhitungkan sebagai syarat diterima atau tidaknya siswa.
Adapun perhitungannya adalah, siswa yang tercatat sebagai penduduk dalam kota, usianya ditambah satu bulan, sedangkan mereka yang tinggal dalam satu kecamatan dengan sekolah usianya ditambah dua bulan.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Edy Heri Suasana, mengungkapkan, pertimbangan penambahan kualifikasi wilayah dengan alasan efisiensi dan efektivitas pembelajaran murid SD.
“Kasihan jika seorang anak SD harus bersekolah di tempat yang jauh,” ujarnya hari ini. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin mengusung kearifan lokal dalam pola pembelajaran di SD, salah satunya dengan mengutamakan aspek geografis semacam ini.(Harian Jogja/Switzy Sabandar)