SOLOPOS.COM - Puluhan sepeda motor diparkir di jalur lambat di kawasan Jalan Pemuda, Klaten, Minggu (13/10/2013). Parkir tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2011 tentang Retribusi Daerah. (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

 Puluhan sepeda motor diparkir di jalur lambat di kawasan  Jalan Pemuda, Klaten, Minggu (13/10/2013). Parkir tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2011 tentang Retribusi Daerah. (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)


Puluhan sepeda motor diparkir di jalur lambat di kawasan Jalan Pemuda, Klaten, Minggu (13/10/2013). Parkir tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2011 tentang Retribusi Daerah. (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten akan memanggil pemilik toko, pengelola parkir dan juru parkir (jukir) untuk pembinaan terkait lokasi parkir yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2011 tentang Retribusi Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi.

“Kami sebenarnya sudah berulang kali memperingatkan dan bahkan pernah ada kerja sama dengan Satlantas Polres Klaten untuk penindakan berupa tilang di lokasi yang dilarang parkir. Salah satunya di jalur lambat di depan Toko Laris. Tapi, itu tetap terulang kembali karena masyarakat juga ingin parkir di yang lebih dekat dengan toko,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/10/2013).

Kendala lain, pemilik toko yang tidak memiliki lahan parkir semakin menambah permasalahan. Pengunjung toko yang ingin parkir lebih dekat, membuat jukir tetap ngeyel memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapat keuntungan. Terkait hal itu, pihaknya akan mengundang pemilik toko, pengelola parkir dan jukir untuk pembinaan.

Menurutnya, pemilik toko harus menyiapkan lahan parkir sehingga tidak menganggu lalu lintas. Sedangkan pengelola parkir dan jukir diharapkan bisa menaati perda yang sudah ada dan menata parkir yang disediakan di sisi selatan ruas Jalan Pemuda.

“Apabila pembinaan tersebut tetap tidak ditaati oleh pengelola parkir dan pemilik toko, maka kami akan bertindak tegas dengan Satpol PP dan kepolisian.”

Pihaknya berharap tindakan persuasif dari Pemkab yang berupa pembinaan bisa ditaati sehingga tidak ada pencabutan izin. Sementara menurut pantauan Solopos.com, Minggu, puluhan sepeda motor diparkir di jalur lambat sisi utara Jalan Pemuda tepat di depan Toko Laris. Padahal, fungsi jalur lambat tersebut untuk kendaraan yang tidak bermotor. Akibatnya, pesepeda dan becak kesulitan melalui jalur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Klaten mengumpulkan tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk koordinasi perda yang cenderung dilanggar karena kurangnya pengawasan dari dinas. Pihak Satpol PP ingin ada solusi dan tidak hanya sekadar penertiban.

Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, mengatakan ada sekitar 23 lokasi yang ia soroti karena melanggar perda. Salah satunya di Dinas Perhubungan berupa penataan parkir yang mengganggu lalu lintas jalan, warung internet yang sering digunakan tindakan asusila dan pendirian tower yang tidak berizin. Menurutnya, penertiban itu tidak hanya dilakukan Satpol PP, namun perlu kerja sama dengan SKPD terkait sebagai pemangku perda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya