SOLOPOS.COM - Para pekerja seks komersial (PKS) Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning menjalani pembinaan dengan pihak pengurus Resosialisasi Argorejo dan LSM Lentera di Balai RW IV, Kelurahan Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (4/2/2016) siang. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Lokalisasi Sunan Kuning disepakati legislator setempat harus ditutup setelah siap.

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota DPRD Kota Semarang Imam Marjuki menyatakan keberadaan lokalisasi merupakan kebijakan sementara untuk menangani prostitusi. Masyarakat perlu bersepakat menganggap lokalisasi hanyalah penanganan sementara prostitusi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Lokalisasi itu kan kebijakan penanganan [prostitusi] yang bersifat sementara. Sebab, idealnya prostitusi, pelacuran, dan sebagainya tidak boleh ada,” katanya di Semarang, Selasa (1/3/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu menegaskan bahwa pelacuran merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, kata dia, keberadaan lokalisasi menjadi solusi sementara di tengah ketidakmampuan pemerintah untuk meniadakan tindak prostitusi, yakni dengan meminimalisasi mudaratnya.

“Sejak awal harus dipahami bahwa lokalisasi itu problem yang harus diselesaikan sehingga saya mengapresiasi kebijakan wali kota yang setuju menutup lokalisasi di Kota Semarang,” katanya.

Menurut dia, penanganan terhadap lokalisasi memang berbeda-beda, yakni ada yang modelnya cepat seperti di Kalijodo, Jakarta, namun ada yang membutuhkan waktu untuk persiapan. Namun, Imam mengakui langkah bijaksana untuk menutup lokalisasi memang membutuhkan persiapan dan kajian sehingga tersistematis dan terencana dalam sebuah kebijakan yang komprehensif, tak terkecuali lokalisasi Kota Semarang, Sunan Kuning, yang dikenal juga sebagai resosialisasi Argorejo.

“Kalau semuanya tersistematis, terencana, komprehensif, dan bijaksana, tidak ada lagi pertanyaan mereka [pekerja di eks-lokalisasi] akan cari makan di mana selanjutnya?” katanya.

Ia mengatakan DPRD siap membantu melakukan kajian untuk menutup lokalisasi Kota Semarang, Sunan Kuning, yang dikenal juga sebagai resosialisasi Argorejo itu, apalagi sejalan dengan itu legislatif juga akan membahas rancangan peraturan daerah mengenai penanganan pelacuran. “Makanya, saya mengapresiasi positif pernyataan atau kebijakan Wali Kota Semarang untuk menutup lokalisasi dengan melakukan kajian dalam 1-2 tahun ini. Artinya, ada kejelasan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi menyetujui penutupan lokalisasi di wilayah itu seiring dengan kebijakan bebas prostitusi 2019 dari pemerintah pusat. Namun, Hendi mengatakan Pemerintah Kota Semarang memerlukan waktu antara 1-2 tahun ke depan untuk melakukan kajian agar penutupan lokalisasi Sunan Kuning alias resosialisasi Argorejo itu tidak menimbulkan dampak sosial signifikan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya