SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi di lokalisasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Lokalisasi sarkem terdesak pembangunan hotel

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota DPRD dari fraksi PKS Arif Budiono mengatakan persoalan prostitusi dan lokalisasi adalah persoalan sosial masyarakat yang sudah sangat tua. Meskipun perlu diatasi, Pemda tak dapat gegabah dalam menuntaskan problem sosial ini.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Arif menjelaskan, permasalahan ini rumit karena menyangkut manusia. Karenanya bila akan dientaskan harus dilakukan upaya secara terpadu. Pemda misalnya harus memiliki program untuk menata dan memberikan alternatif pekerjaan bagi pihak yang kemungkinan terdampak dengan kebijakan penghapusan lokalisasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara terkait upaya penegakan hukum terkait lokalisasi, sejauh ini Pemda DIY hanya memiliki satu Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 18/1954 tentang Pelacuran di Tempat Umum. Perda itu hanya bisa digunakan untuk menindak pelacuran ayng dilakukan di tempat umum. Sementara pelacuran yang berada di tempat privat tak dapat ditindak. Hal itu berarti pelacuran di kawasan lokalisasi juga tak bisa disentuh Perda yang ada.

Menanggapi hal itu, Arif pun menyatakan bila memang Perda yang ada sudah terlalu ketinggalan pihaknya akan segera mengusulkan untuk pembentukan Perda baru yang bisa menjadi payung hukum bagi Pemda dalam menata kawasan lokalisasi dan bisnis prostitusi.

“Tapi kembali lagi, tidak bisa instan, penertiban seperti ini memerlukan proses yang kompleks agar tak jadi masalah baru,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya