SOLOPOS.COM - Alat berat digunakan untuk mengeruk lapisan aspal di depan Pasar Gede, Solo, Jumat (7/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)


Alat berat digunakan untuk mengeruk lapisan aspal di depan Pasar Gede, Solo, Jumat (7/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO–Pemasangan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada bangunan Tugu Jam Pasar Gede mulai disoal seiring dilaksanakannya penataan kawasan koridor Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Gede. Pemasangan logo tersebut dinilai merusak bangunan cagar budaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian disampaikan sejarawan Hery Priyatmoko kepada solopos.com, Senin (10/12/2012). Dia menjelaskan Tugu Jam itu dulunya adalah tempat polisi Belanda berdiri, mengatur lalu lintas atau orang-orang  berlalulalang. Di depan Pasar Gede, lanjut dia, tempo dulu suasananya sudah ramai. Andong, pit ontel dan  trem melewati sehingga potensial terjadi kemacetan dan kcelakaan. “Nah, fungsi polisi pemerintah kolonial tadi mencegah timbulnya kecelakaan sekaligus mengurai kemacetan di sekitar pasar,” terangnya.

Kemudian, dia melajutkan masa Paku Buwana X (1893-1939) menyolek kota, salah satunya membangun tugu jam tersebut. Dengan mendirikan bangunan yang kini tergolong benda cagar budaya (BCB) itu, kata dia, PB X telah menyuntikkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Solo terhadap waktu. Selain itu memfungsikan tugu sebagai pencegah terjadinya tabrakan dan  tentunya pendukung estetika kota.

“Di era Kolonial jam dinding adalah barang mewah, hanya Keraton dan rumah-rumah tuan Belanda yang punya. Kala itu, masyarakat tahu akan waktu hanya dengan mengandalkan petunjuk alam, yakni sinar matahari dan pukulan gong kecil prajurit kerajaan,” jelasnya.

Kondisi ini, menurut dia, jelas secara historis, peran tugu jam selayaknya dipelihara sebagai salah satu identitas kota. Apalagi, artefak ini dulu selamat dari amukan Belanda saat agresi militer ke-2 Desember 1948 silam.

“Yang patut dipertanyakan kenapa di Tugu Jam tertempel logo Pemkot. Ini justru dikhawatirkan akan menghilangkan nilai sejarahnya,” katanya.

Terpisah, Kabid Pelestarian Kawasan dan Benda Cagar Budaya (BCB) Dinas Tata Ruang Kota (DRTK) Kota Solo Mufti Raharjo mengaku sepakat dengan pelepasan logo Pemkot dan mengganti dengan pelakat PB X. Namun demikian, dia menambahkan langkah pelepasan harus menunggu proses birokrasi. Dia mengatakan secara historis Tugu Jam memang merupakan bangunan peninggalan zaman PB X.

“Jadi saya sepakat dengan itu (dilepas). Tapi karena ini birokrasi jadi harus dilalui dulu alur birokrasinya. Saya akan laporkan itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya