SOLOPOS.COM - Adib M. Asfar (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Kerja, kerja, kerja, dan lapangan kerja. ”Indonesia butuh kerja” menjadi tanda pagar sekaligus argumentasi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang beberapa hari lalu telah disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja.

Argumentasi itu berpijak pada visi Indonesia 2045, yaitu masuk lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan pendapatan tinggi pada 2040. Dalam pidato pelantikan di depan sidang MPR pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan usaha mencapai cita-cita itu dengan tiga indikator.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertama, pendapatan per kapita Rp320 juta per tahun. Kedua, produk domestik bruto (PDB) minimal US$7 triliun (Rp98.000 triliun). Ketiga, tingkat kemiskinan mendekati nol. Visi ini agaknya merujuk pada proyeksi World Economic Forum (WEF) yang menyebut Tiongkok akan menjelma menjadi negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada 2024 dan menyalip Amerika Serikat.

Di situ, Indonesia diproyeksikan menempati posisi kelima di bawah India dan Jepang. Proyeksi tersebut kerap kali dianggap sebagai kabar indah bagi masa depan Indonesia, padahal proyeksi tersebut hanya menggunakan PDB sebagai acuan.

PDB dihitung berdasarkan nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu, termasuk ketika keuntungan mengalir ke pihak asing. Booming komoditas mentah beberapa tahun lalu mendorong peningkatan tajam PDB Indonesia hingga 2019.

apabila dilihat dari PDB per kapita, cita-cita itu masih jauh dari harapan. Pemerintah jelas menyadari itu meski jarang mengakuinya. Dalam naskah akademis RUU Cipta Kerja, PDB per kapita 2018 riil tercatat Rp39,4 juta per tahun dan pertumbuhan ekonomi secara riil dalam satu dekade terakhir 5,4%.

Pemerintah menghitung untuk melipatgandakan PDB per kapita dari Rp39,4 juta menjadi Rp78,8 juta per tahun saja Indonesia butuh waktu 13 tahun. Dengan demikian, cita-cita memiliki pendapatan per kapita Rp320 juta per tahun belum dapat dicapai dalam 39 tahun.

Singkatnya, pemerintah ingin memangkas waktu 39 tahun itu dengan cara apa pun, salah satunya membuat omnibus law. Seperti dikatakan pemerintah berulang kali, omnibus law dibuat untuk memangkas aturan yang tumpang tindih berikut semua hal yang dianggap menghambat investasi, termasuk soal ketenagakerjaan.

Naskah akademis itu memperlihatkan pemerintah menyadari situasi ketenagakerjaan Indonesia terbentur kualitas sumber daya manusia. Meskipun berada di tengah periode bonus demografi, pemerintah menganggap kondisi tenaga kerja Indonesia tidak menguntungkan.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 76,12% dari 129,36 juta orang yang bekerja hanya lulusan SMP ke bawah. Mereka rentan terhadap ancaman disrupsi akibat adopsi teknologi di berbagai sektor. Begitu bunyi kalimat dalam naskah akademis itu.

Sayangnya, solusi atas masalah yang tertuang dalam naskah akademis itu tak terlihat dalam draf RUU Cipta Kerja. Tak terlihat semangat memperbaiki kualitas tenaga kerja Indonesia. Kita justru sangat mudah menemukan pasal-pasal yang melemahkan posisi tawar pekerja.

Pasal-pasal itu tentang aspek waktu kerja, kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengupahan yang mereduksi ketentuan UU Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan pasal-pasal dalam draf RUU Cipta Kerja memandang pekerja sebagai beban/biaya produksi ketimbang sebagai warga negara/manusia yang harus disejahterakan.

Ketika pekerja dipandang sebagai beban produksi, pemerintah tampak ingin mengembalikan rezim upah murah layaknya era Orde Baru. Logika investor lebih dominan ketimbang regulator. Naskah akademis itu sama sekali tidak menyinggung persoalan mendasar pekerja Indonesia, yaitu rendahnya human capital index (HCI), bahkan di level Asia Tenggara sekalipun.

Modal Manusia

HCI dihitung dari tingkat pengetahuan, keterampilan/keahlian, serta kesehatan masyarakat dan menggambarkan kunci masa depan suatu bangsa. Pada 2020, Bank Dunia mencatat skor HCI Indonesia pada 2020 adalah 0,54, naik tipis dari 0,53 pada 2018.

Skor ini menunjukkan produktivitas anak yang lahir di Indonesia hari ini hanya akan mencapai 54% di bawah standar anak yang mendapat pendidikan lengkap dan kesehatan penuh. Masalahnya, sumber daya manusia Indonesia masih berkutat dengan masalah kesehatan dasar, khususnya stunting atau tengkes.

Kurang gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama yang mengakibatkan gangguan pertumbuhan anak dari standar usianya. Dampak jangka panjang tak hanya pada tinggi badan, tapi juga kemampuan anak belajar dan bekerja pada masa depan.

Prevalensi tengkes di Indonesia masih sangat tinggi. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), jumlah anak pengidap tengkes 30,8%. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi batas angka tengkes tidak boleh lebih dari 20%. Bandingkan dengan negara tetangga: Malaysia 17% pada 2014, Thailand 16%, dan Singapura 4%.

Tingginya angka tengkes sejalan dengan kualitas modal manusia. Data Indonesia Enterprise Survey 2015 menunjukkan perusahaan di Indonesia merasa paling kesulitan saat merekrut pekerja terampil (55%), pekerja terampil nonproduksi (63%), dan manajer (77%). Keterampilan yang sulit didapat saat perekrutan karyawan antara lain kemampuan berbahasa asing, manajerial, teknik, keahlian di bidang komputer dan teknologi informasi, bahkan menulis.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS pada 2019 menunjukkan hanya 9,7% tenaga kerja yang merupakan lulusan universitas di Indonesia. Sedangkan pengangguran terbanyak adalah lulusan SMK (10,42%).

Skor The Programme for International Student Assessment (PISA) yang mengukur kemampuan dasar pelajar, yaitu membaca, matematika, dan sains di negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menunjukkan Indonesia berdaya saing rendah.

Pada 2018, skor kemampuan membaca pelajar Indonesia hanya 371, jauh lebih rendah dari rata-rata 487. Skor kemampuan matematika hanya 379, lebih rendah dari rata-rata 489. Tidak mengherankan produktivitas industri berteknologi tinggi Indonesia juga rendah.

Data Bank Dunia 2018 menunjukkan persentase ekspor produk berteknologi tinggi Indonesia hanya 8%, lebih rendah dari India (9%), Thailand (23,8%), Vietnam (41,4% pada 2017), dan Malaysia (52,8%). Ada masalah besar yang harus diselesaikan dalam modal manusia Indonesia.

Ekonom Faisal Basri berkali-kali mengingatkan tiga kunci naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi seperti mimpi Presiden Joko Widodo, yaitu persentase penduduk berpendidikan tinggi, produk berteknologi tinggi, dan ketimpangan kesejahteraan.



Bank Dunia juga mengingatkan pentingnya Indonesia meningkatkan HCI. Di antaranya dengan memastikan setiap anak yang lahir sehat, siap belajar saat usia sekolah, memaksimalkan apa yang mereka pelajari, mendapatkan pekerjaan terbaik, dan selalu sehat sepanjang hidup.

Dalam UU Cipta Kerja, niat itu tak terlihat. Alih-alih meningkatkan kualitas modal manusia, pembuat UU ini ingin menempuh cara instan, yakni mempermudah pengusaha mendapatkan apa yang mereka inginkan: lahan, izin usaha, hingga upah murah.

Upah murah tak akan meningkatkan kualitas produk manufaktur karena cenderung diterapkan untuk usaha padat karya. Upah murah juga meningkatkan ketimpangan pendapatan antara pekerja dan pengusaha. Ujungnya, upah murah tak menjamin kesejahteraan pekerja.

Bagaimana bisa menyelesaikan masalah tengkes jika standar pengupahan didegradasi? Bagaimana bisa naik kelas jika terganjal tengkes? Di sinilah relevansi ujaran yang bertebaran pada dua hari terakhir. Buat apa banyak (pe)kerja(an) jika tidak sejahtera?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya