Senin, 30 Mei 2011 - 14:26 WIB

LKPP teken SPK dengan 9 ATPM mobil

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) penunjukan langsung kendaraan pemerintah bersama 9 Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil.  Kepala LKPP Agus Rahardjo di Jakarta Senin (30/5) mengatakan, dengan adanya perjanjiaan tersebut, maka penunjukkan langsung khusus untuk kendaraan operasional, yang harganya maksimal 250 juta rupiah berkapasitas 2.000 cc. Agus menambahkan, dulu lelangnya hanya pura-pura, karena harganya justru lebih mahal dari plat hitam.

Agus menambahkan, ke-9 ATPM tersebut dapat memberikan harga diskon, atau lebih murah dari harga mobil plat hitam. Sebab jika mereka menjual lebih mahal, maka mereka akan mengembalikan dua kali dari selisih harga yang diberikan. Sementara Agus menuturkan, untuk menteri dan presiden serta wakil presiden, pengadaan kendaraan dinasnya tidak diatur dalam perjanjian tersebut. [dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif