SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengaku belum dapat menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) ihwal uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan dua terpidana kasus kasda, Untung Wiyono dan Sri Wahyuni.

Namun Bupati Agus mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah (Jateng) ihwal eksekusi uang pengganti terhadap dua terpidana kasus kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen. Hal itu disampaikan Bupati Agus saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen saat sidang paripurna DPRD Sragen di Ruang Sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Sragen, Senin (1/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Agus melaporkan kasus kasda menyebabkan kerugian mencapai Rp11,2 miliar pada halaman 18-20.

Bupati membeberkan nominal Rp11,2 miliar itu bagian dari kasda berbentuk deposito Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berjangka satu bulan dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir. Deposito itu dicairkan sepihak PD BPR Djoko Tingkir pada 2 Juli 2011. Lebih lanjut Bupati Agus menjelaskan uang pengganti kerugian negara dari dua terpidana, mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, senilai Rp10,5 miliar dan Sri Wahyuni senilai Rp110 juta belum dapat dicairkan. Oleh karena itu pada laporan Bupati Agus menyatakan belum dapat menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan Jateng tanggal 23 Mei 2012. Namun Bupati Agus mengaku sudah melayangkan surat Nomor 700/139/011/213 tanggal 15 Februari 2013 tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan dan surat Bupati Sragen Nomor 700/184/011/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Jateng.

Di sisi lain, Bupati Agus juga membeberkan selisih antara uang pengganti dengan nominal kerugian negara senilai Rp604 juta. Jumlah itu trenyata tidak dibebankan kepada Koeshardjono.

“Sehubungan dengan fakta itu, Pemkab Sragen mengaku kesulitan menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan Jateng terkait ketekoran kasda senilai Rp11,2 miliar,” kata Bupati Agus saat membacakan LKPj, Senin.

Pada kesempatan itu, Bupati Agus sempat kesal sehingga menyampaikan pidato keluar dari teks LKPj. Dia menyatakan proses pencairan kasda menimbulkan misteri dan praduga di masyarakat. Dia menegaskan kembali di hadapan peserta sidang paripurna DPRD Sragen bahwa dia tidak dilibatkan proses pencairan kasda. Padahal PD BPR Djoko Tingkir berada di bawah wewenang Bupati Sragen.

“Saya bersumpah. Saya tidak tahu pencairan kasda. Saya berani bersumpah di gedung terhormat ini. Bupati tidak pernah mengizinkan bahkan menerima pesan singkat, telepon dari Direktur BPR Djoko Tingkir apabila mereka akan mencairkan dana. Padahal BPR menjadi wewenang Bupati,” ujar Bupati Agus di sela-sela membacakan LKPj.

Bupati Agus mengaku memahami kondisi itu sebagai bentuk dinamika politik yang harus dihadapi dengan cara politik. Dia berharap pimpinan DPRD Sragen memahami rapat darurat yang diselenggarakan 1 Juni 2011 sebaik-baiknya. Rapat digagas karena PD BPR Djoko Tingkir didesak Bank Indonesia (BI) mencairkan jaminan. Oleh karena itu mereka dihadapkan pilihan menyelamatkan kasda atau PD BPR Djoko Tingkir.

“Siapa musang berbulu domba yang sebenarnya. Saya sengaja menyampaikan ini karena tidak mau orang yang tidak bersalah menanggung akibat. Adi Dwijantoro (mantan Kepala DPPKAD Sragen) itu salah satunya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya