Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019, Kamis (27/6/2019). Dalam pembacaan putusan ini, majelis hakim menolak berbagai dalil pemohon (BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) tentang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan materi gugatan lainnya.
Ikuti live streaming sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK melalui tayangan berikut ini:
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang