SOLOPOS.COM - Nuansa Jepang di kawasan wisata Little Tokyo di Muntuk, Dlingo, Bantul, DIY. (Istimewa)

Solopos.com, BANTUL — Dua Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bantul, yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dijadwalkan akan bertemu dengan Komisi C DPRD Bantul, Senin (27/9/2021).

Pertemuan di Gedung DPRD Bantul tersebut dilakukan sebagai upaya dari Komisi C mendapatkan kejelasan dan duduk perkara, terkait berdirinya hotel dan restoran Little Tokyo di RT 5 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo, Bantul, yang diduga belum mengantongi izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan tanya mengenai proses pembuatan izinnya. Bagaimana? kok bisa pembangunan hampir selesai, Litto belum memiliki izin Amdal, dan IMB,” kata Ketua Komisi C DPRD Bantul Dwi Kristiantoro, Minggu (26/9/2021) seperti dikutip dari Harian Jogja.

Dwi mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil kepala Dispertaru Bantul, untuk menanyakan secara khusus, terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Dispertaru Bantul.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Di Bantul Dinilai Rendah, Ini Penjelasan Dinkes

Alhasil, atas adanya rekomendasi dari Dispertaru tersebut, mau tidak mau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus mengeluarkan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dari pertanian menjadi nonpertanian.

“Dan ini akan kami klarifikasi. Kok bisa Dispertaru mengeluarkan rekomendasi?” jelasnya.

Sementara untuk DPUPKP, klarifikasi dilakukan terkait dengan uji kelayakan yang harus dilakukan terhadap bangunan Litto. Sebab, jika tidak layak secara struktur, seharusnya DPUPKP tidak mengeluarkan sertifikat layak fungsi. “Untuk itu kami panggil mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Bantul, ke Litto, Kamis (23/9/2021), GM Litto Ari Setyawan mengaku telah mendapatkan informasi dari owner Litto jika perizinan belum ada.

Baca Juga: Musim Kemarau Basah, Sejumlah Wilayah Di Bantul Alami Kekeringan

Owner Berdomisili di Jakarta

Padahal, proses pembangunan Litto telah dimulai sejak 2019. Manajemen Litto sendiri baru terbentuk pada awal 2021. “Jadi soal pembangunan kami tidak tahu. Tahunya setelah owner kami mengakui kepada jika masih ada persoalan perizinan,” katanya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, jika owner dari Litto ada sekitar 5 orang, dan berdomisili di Jakarta. Meski demikian, mereka sejatinya berasal dari Jogja. Karena mereka adalah alumni SMA N 1 Kota Jogja.

Adapun dua dari lima owner Litto tersebut adalah Kwin dan Irma Devita Purnamasari. Irma diketahui sejak awal tercatat dalam proses pengajuan izin pada 2020 lalu. Bahkan, Irma Devita yang diketahui adalah notaris di Jakarta Utara tersebut telah mengantongi izin prinsip yang ditandatangani oleh Bupati Bantul saat itu, yakni Suharsono.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Objek Wisata Bantul Dievaluasi

Surat izin prinsip sendiri tercatat dikeluarkan pada 8 Mei 2020. Selain itu di tanggal yang sama yakni 8 Mei 2020, telah dikeluarkan surat kesesuaian tata ruang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Ruang Bantul Suprianto.

Namun dalam perkembangannya, proses perizinan mengalami kendala. Ari menyatakan jika proses perizinan berhenti di BPN. Sebab, tanah yang dibeli ternyata masih letter C. Padahal untuk kepengurusan izin mendirikan bangunan status tanah harus sudah Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari dinas perizinan mintanya status tanah harus SHM. Ini yang lama, karena kami harus menunggu dari BPN,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya