SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Listrik swasta masih diandalkan pemerintah karena infrastruktur pembangkit listrik di dalam negeri belum memadai.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan patokan harga pembelian tertinggi melalui Independent Power Producer (IPP) sebesar 25% lebih tinggi dari harga sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menuturkan infrastruktur listrik merupakan salah satu hambatan melajunya pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam 5 tahun ke depan, infrastruktur pembangkit tenaga listrik yang ditargetkan bertambah 35.000 MW dari proyek-proyek PLN dan swasta.

“Berkali-kali saya sampaikan kita butuh listrik. Bagaimana mempercepat itu? Sederhana saja, tidak usah tender. Kita tentukan saja harganya siapa yang mau ikut harga ini, siapa yang mau ikut ini silakan, siapa yang tidak mau ikut ya minta maaf,” kata JK dalam seminar Market & Economic Outlook 2015, Kamis (29/1).

JK memastikan harga yang dipatok pemerintah dalam pembelian listrik dari IPP didesain untuk menguntungkan swasta. “Rata-rata harga listrik itu 25% di atas harga lama, itu pasti. Kalau turun, kasih tahu yang mana pasti akan naik sehingga saya yakin itu akan baik,” ujarnya.

Selain menaikkan harga patokan pembelian IPP, pemerintah juga akan merevisi perizinan investasi pembangkit listrik. Dalam peresmian Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya memangkas 52 izin dan waktu 930 hari yang dibutuhkan untuk mengurus izin pembangkit listrik.

Sementara itu, BKPM mencatat sebanyak 9 perusahaan telah mengajukan permohonan pendirian pembangkit listrik. Investor tersebut berasal dari domestik dan internasional, termasuk dari Jepang.

Peraturan turunan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 3/2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Regulasi tersebut mengatur harga patokan tertinggi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar US$8,209 cent /Kilowatt hour (kWh), dari PLTU Non Mulut Tambang US$8,34/kWh, dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)/Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) US$7,31 cent/kWh, dan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) US$8 cent/kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya