SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — PT PLN Distribusi Jateng-DIY mencatat selama triwulan pertama tahun ini telah memberikan kompensasi senilai Rp57 juta kepada pelanggan di wilayah Jateng-DIY.</p><p>Kompensasi tersebut diberikan kepada konsumen akibat pemadaman listrik yang melebihi ketentuan yang diterapkan <a title="PLN Solo Cari Investor Kembangkan Becak Listrik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/489/909044/pln-solo-cari-investor-kembangkan-becak-listrik">PLN</a>. Demikian diungkapkan Manajer Niaga PLN Distribusi Jateng-DIY, Prijo Nugroho, di sela-sela sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan di Hotel Alila, Solo, Kamis (3/5/2018).</p><p>Kegiatan tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). "Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Semua kesalahan yang dilakukan PLN yang dapat merugikan konsumen sebisa mungkin akan diganti berupa pemberian kompensasi,&rdquo; ujar Prijo kepada wartawan, Kamis.</p><p>Prijo mengungkapkan <a title="Waspada! Penipuan Penerimaan Pegawai PLN Kembali Marak" href="http://semarang.solopos.com/read/20180427/515/912917/waspada-penipuan-penerimaan-pegawai-pln-kembali-marak">PLN </a>&nbsp;dalam menerapkan kebijakan di lapangan mengacu pada dasar hukum Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Ada tiga dasar hukum dalam TMP yakni Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.</p><p>Ia menjelaskan dasar hukum itu yakni UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 23/2014 tentang Kegiatan Usaha Penyedian Tenaga Listrik, dan Permen ESDM tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.</p><p>&ldquo;Kami berkomitmen jika ada kesalahan dari PLN sesuai TMP harus bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan prosedur pemberian kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman sudah ada paramaternya. Hal tersebut sangat penting agar kompensasi ini tidak salah sasaran.</p><p>&ldquo;Sesuai aturan PLN biaya pemberian kompensasi pelanggan untuk tarif listrik subsidi sebesar 20% dikalikan biaya beban. Sementara untuk tarif nonsubsidi sebesar 35% dikalikan biaya beban. Kami mencatat triwulan pertama ini telah memberikan kompensasi ke pelanggan senilai Rp57 juta,&rdquo; kata dia.</p><p>Pemberian kompensasi, lanjut dia, sebagai komitmen PLN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Ia mencontohkan sesuai aturan <a title="Pemadaman Listrik Sasar 4 Daerah di Jateng, Sabtu (28/4/2018)" href="http://semarang.solopos.com/read/20180428/515/913124/pemadaman-listrik-sasar-4-daerah-di-jateng-sabtu-2842018">pemadaman listrik</a> berlangsung selama lima jam. Melebihi dari batas waktu tersebut, misalnya sampai enam atau tujuh jam pelanggan layak mendapat kompensasi.</p><p>Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jateng, Margono, mengungkapkan selama ini keluhan konsumen ke PLN banyak terkait pemadaman yang dinilai tidak wajar atau mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dulu. YLKI meminta PLN benar-benar menerima aduan pelanggan dan memberikan kompensasi yang layak.</p><p>&ldquo;Kami juga meminta PLN mencantumkan besaran kenaikan tarif listrik di rekening. Selama ini pelanggan banyak yang kurang tahu besaran kenaikan tarif listrik dan pelanggan baru tahu saat bayar listrik,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya