SOLOPOS.COM - Kondisi kios di Terminal Palbapang yang membuat nilai evaluasi Adipura 2017 terminal ini rendah, Selasa (8/8/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Meskipun pengelolaan belasan kios yang ada di Terminal Palbapang bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Bantul, namun tagihan listrik masih harus dibayar Dishub

Harianjogja.com, BANTUL--Meskipun pengelolaan belasan kios yang ada di Terminal Palbapang bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Bantul, namun tagihan listrik masih harus dibayar Dishub.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Baca juga : Kios Terminal Palbapang Semrawut Jadi Penyebab Bantul Gagal Raih Adipura

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, kekumuhan kios yang berada sisi utara, barat dan timur terminal bahkan berimbas pada penilaian Adipura 2017.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kios yang semrawut dan terkesan kumuh membuat Terminal Palbapang mendapat nilai terburuk dalam hasil evaluasi Penghargaan Adipura 2017 Kabupaten Bantul. Dari 14 titik pantau evaluasi, nilai yang diraih Terminal Palbapang hanya 63,75 jauh di bawah standar penilaian yakni 75,00.

“Awalnya tagihan listrik terminal melonjak, setelah dilacak ternyata [listrik] banyak digunakan untuk kios,” ujar Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanto pada Selasa (8/8/2017).

Padahal menurutnya, kewenangan pengelolaan kios tidak berada di pihaknya. Selain itu pedagang yang menempati kios pun tidak membayar retribusi ke Dishub. Padahal menurut PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kios merupakan fasilitas pendukung yang kewenangan pengelolaannya ada pada Dishub.

Aris mengaku pernah berkoordinasi dengan OPD terkait sehubungan dengan pembagian kewenangan tersebut. Namun belum ada kesepakatan lebih jauh yang memastikan aturan main pengelolaan kios.

Padahal berdasarkan data yang dihimpun, setiap bulannya tagihan listrik Dishub, termasuk hampir seluruh kios yang berada di terminal bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Aris menambahkan jika nantinya pengelolaan kios di Terminal Palbapang tersebut sudah jelas, maka pihaknya akan mengambil tindakan terkait kios-kios yang menyediakan barang atau jasa yang tidak menunjang kebutuhan terminal.

Caranya dengan menyelesaikan kontrak pedagang dan menawarkan skema sewa sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau mau lanjut kontrak harus menyesuaikan fungsi pendukung terminal. Kalau toko kelontong saya kira masih bisa, tapi kalau [seperti] laundry ya tidak bisa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya