Jakarta [SPFM], Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada Lion Air terkait dengan seringnya keterlambatan penerbangan (delay). Maskapai tersebut diminta mengistirahatkan 10 hingga 13 armada pesawatnya mulai tiga pekan ke depan. Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Herry Bakti seperti dikutip dari situs Kementrian Perhubungan, Sabtu (16/7) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pembinaan yang dilakukan regulator, menyusul sering terjadinya penundaan penerbangan yang dilakukan Lion Air.
Menurut Herry, hal tersebut merugikan konsumen. Dia menambahkan, langkah itu merupakan hasil evaluasi antara Kementerian Perhubungan dengan manajemen Lion Air. Herry menambahkan, kebijakan itu akan berdampak pada pengurangan rute yang dilayani Lion Air, serta berdampak pada tariff penerbangan. [dtc/hen]