SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke pengadilan karena Lion Air sering delay dan kecelakaan. Gugatan itu dilayangkan Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) karena pemerintah dianggap tidak tegas terhadap maskapai itu.

TAKKP juga menggugat Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan sebab Jokowi dan Jusuf Kalla dinilai tidak tegas dalam mengawasi operasional Lion Air hingga seringkali mengalami kecelakaan hingga delay pesawat pada hampir seluruh rute penerbangan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kuasa Hukum TAKKP Edy Kurniya Djati mengatakan, pihaknya mewakili salah seorang WNI bernama Hermawanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penyelenggara negara atau dikenal citizen lawsuit. Dalam hal ini, Jokowi dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap operasional Lion Air.

“Kami mewakili salah satu Warga Negara Indonesia yaitu Hermawanto. Gugatan diajukan karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini presiden,” kata Edy di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019), dilansir Suara.com.

Gugatan itu disampaikan langsung ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/PDT.GBTH.PLW/2019/PNJKT.PST. Tak hanya Jokowi dan Jusuf Kalla yang digugat, tapi juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti dan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air.

Menurut Edy, para penyelenggara negara tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap keselamatan penyelenggaraan penerbangan Lion Air. Hal ini terbukti Lion Air seringkali mengalami kecelakaan.

Tak hanya itu, Lion Air juga seringkali mengalami delay atau penundaan penerbangan cukup sering hampir di semua maskapai penerbangan. Edy melihat selama ini pemerintah tidak bergeming bahkan justru membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Lion Air.

“Kelalaian ini menjadi dasar untuk menentukan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” ungkap Edy.

Edy menegaskan dalam gugatan ini pihakya tidak meminta ganti rugi secara materiil. Mereka menginginkan agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Lion Air yang telah merusak citra penerbangan Indonesia.

“Jadi intinya kalau gugatan CLS ini kita tidak meminta adanya gugatan materiil tapi tuntutan terhadap penyelenggara negara salah satunya memberikan sanksi terhadap Lion Air,” tutur Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya